Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Suasana di sekitar kawasan pertokoan Malioboro, Sabtu (7/7/2018). Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja tidak mengabulkan gugatan yang diajukan Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) terhadap Wali Kota Jogja dan Kepala UPT Malioboro lantaran dinilai tidak memenuhi prosedur.
Menurut Majelis Hakim syarat permohonan fiktif positif harus memenuhi syarat formal permohonan fiktif positif.
Mengacu pada Pasal 53 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan atau tindakan dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima. "Majelis hakim menilai gugatan saya diajukan sebelum 10 hari dari surat yang saya sampaikan ke walikota dan UPT. Akhirnya permohonan saya tidak dikabulkan," kata kata Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) Budhi Susilo seusai sidang, Rabu (29/8/2018).
Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui prosedur tersebut. Meski menerima dengan keputusan PTUN tersebut, Budhi masih akan terus mengupayakan langkah hukum lainnya agar permasalahan PKL Malioboro bisa diatasi. Dia juga tidak yakin, gugatan yang sama yang diajukan ke DPUP-ESDM DIY bakal dikabulkan juga. Pasalnya proses pendaftaran gugatan juga tidak jauh berbeda dengan yang diajukan ke Wali Kota Jogja dan UPT Malioboro.
Budhi merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Dia menegaskan permintaannya supaya keberadaan PKL di depan tokonya tetap steril setelah Pilpres 2019 atau pada 1 Mei 2019.
Kuasa Hukum Wali Kota Jogja dan Kepala UPT Malioboro yang diwakili oleh Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Pemkot Jogja Imron Effendi menyatakan putusan PTUN tersebut sudah tepat. Pasalnya Wali Kota Jogja tidak membalas surat PPM pada 19 Juli 2018 karena surat hanya ditujukan pada Kepala UPT Malioboro. “Wali Kota Jogja hanya mendapat tembusan. Harusnya juga by name," ujar dia.
Hal berbeda jika surat ditujukan langsung kepada Wali Kota Jogja. Sesuai UU No.30/2014 tentang Administrasi Negara, jika dalam 10 hari surat permohonan tersebut tidak direspon maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
"Masalahnya surat itu tidak diajukan ke Wali Kota Jogja dan tidak ditandatangani. Tanda tangan itu sangat penting sebagai penanggung jawab dan petunjuk jika surat tersebut resmi dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Ciblon Dining & Coffee bukan sekadar tempat untuk menikmati hidangan dan kopi, tetapi merupakan bagian dari pengalaman hospitality yang dirancang dengan penuh p
Pelatih senior Iwan Setiawan meninggal dunia pada usia 68 tahun. Persija, Borneo FC, Persela hingga APSSI menyampaikan belasungkawa atas kepergian sosok berpeng
Kisah Yasutomo Ihara, mantan stuntman serial Super Sentai yang dijuluki Spider-Man Thief setelah membobol 43 rumah dan dijatuhi hukuman penjara.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) memperkuat kolaborasi strategis dalam pengembangan konektivitas digital.
Survei Forbes Advisor mengungkap 13 penyebab perceraian. Kurangnya dukungan keluarga berada di posisi pertama dengan 43 persen.