Wayang Kulit Semalam Suntuk, Ada Pesan Damai dan Kepedulian untuk NTT
InJourney Destination Management menggelar wayang kulit semalam suntuk di Sleman dengan lakon Wahyu Katentreman. Pagelaran gratis dan libatkan UMKM lokal.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA- Kebijakan baru mengenai rujukan berjenjang untuk layanan rumah sakit dari BPJS diklaimmerugikan rumah sakit tipe B di Kota Jogja.
Ketua Komisi D DPRD Jogja Agung Damar Kusumandaru mengatakan sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan aturan baru sistem rujukan RS Tipe B, C dan D, warga sudah tidak bisa lagi mendapat layanan kesehatan secara langsung. Meski mengantongi rujukan dari puskesmas, warga tidak bisa diperiksa di rumah sakit tipe B. Kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat.
“Kalau mau memanfaatkan BPJS, warga secara berjenang harus diperiksa di rumah sakit tipe D dulu. Kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe C, baru bisa ke tipe B. Alur semacam ini mulai dikeluhkan oleh masyarakat,” katanya setelah menggelar rapat koordinasi dengan UPT Jaminan Kesehatan Daerah Jogja, Senin (8/10/2018).
Tidak hanya bagi warga atau peserta BPJS Kesehatan, kebijakan tersebut juga berdampak negatif bagi lembaga pelayanan kesehatan. Salah satunya ialah jumlah pasien BPJS di RS Jogja menurun drastis. Padahal selama ini rumah sakit milik Pemkot tersebut menjadi rujukan warga kota yang hendak memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal.
Damar khawatir, perubahan kebijakan sistem rujukan yang dilakukan BPJS Kesehatan menyebabkan banyak pasien warga Jogja terpaksa dirujuk ke Sleman atau Gunungkidul.
“Jumlah rumah sakit tipe C di Jogja terbatas. RSUD di wilayah DIY ini yang tipe B hanya RS Jogja. Makanya sistem rujukan seperti itu justru menyebabkan antrean yang sangat panjang. Ketika kami lakukan penjaringan aspirasi, keluhan ini sudah mulai diutarakan oleh masyarakat,” katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Jogja yang juga Plt Direktur RS Jogja Agus Sudrajat membenarkan jika jumlah pasiennya berkurang hingga 40% sejak kebijakan rujukan yang baru diterapkan.
Hal ini terjadi karena mayoritas warga yang mengakses layanan kesehatan di rumah sakit tersebut didominasi peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, keberadaan rumah sakit pelat merah tersebut bertujuan untuk melayani dan menjamin kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.
“Sebanyak 90 persen pasien kami peserta BPJS. Saat ini kami sedang menyusun strategi termasuk regulasi itu," akunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
InJourney Destination Management menggelar wayang kulit semalam suntuk di Sleman dengan lakon Wahyu Katentreman. Pagelaran gratis dan libatkan UMKM lokal.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.