Advertisement
Dana Kunker Rp5 Miliar Dicoret, Dewan Gunungkidul Gigit Jari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Anggota DPRD Gunungkidul harus gigit jari karena tambahan dana kunjungan kerja (kunker)sebesar Rp5 miliar batal terealisasi. Hal ini tidak lepas ditolaknya Raperda APBD Perubahan 2018 oleh gubernur, padahal APBD Perubahan telah disepakati bersama antara Pemkab dengan Dewan.
Adanya keputusan ini, maka anggaran milik anggota dewan tidak berubah. Total hingga akhir tahun dana operasional yang dimiliki dewan sekitar Rp38 miliar.
Advertisement
Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengatakan, sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur DIY, maka alokasi anggaran Rp5 miliar untuk peningkatan kapasitas anggota dewan batal direalisasikan di tahun ini.
Oleh karenanya, anggaran untuk DPRD tidak berubah seperti yang tertuang di APBD Murni 2018. “Bukan kunker, tapi untuk peningkatan kapasitas anggota dewan yang di dalamnya ada kunker, bimbingan teknis hingga kegiatan lainnya,” kata Demas kepada wartawan, Senin (29/10/2018).
Menurut dia, meski ditolak, maka anggaran DPRD tidak berubah. Total di tahun ini memiliki anggaran sekitar Rp38 miliar. Demas pun menyakini seluruh kegiatan yang dimiliki tidak akan terganggu dengan dicoretnya dana peningkatan kapasitas dewan. “Tetap berjalan dan hingga akhir tahun tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pencoretan ini bukan berarti dewan tidak dapat mengusulkan kembali. Namun, kata Demas, lebih pada penundaaan karena alokasi tersebut dapat diajukan di tahun depan. “Intinya tidak ada masalah dan kami siap memasukannya di tahun depan,” katanya lagi.
Lebih jauh diungkapkan Demas, pencoretan anggaran peningkatan kapasitas DPRD termasuk dalam hasil evaluasi oleh gubernur terkait dengan Raperda APBD Perubahan 2018. “Memang tetap ada APBD Perubahan, tapi dengan payung hukum perda. Sedang dari sisi kegiatan, yang diperbolehkan didanai adalah yang bersifat wajib dan menyangkut ke layanan publik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, Raperda APBD Perubahan yang diajukan ke gubernur ditolak. Penolakan terjadi karena kesepakatan bersama bupati dengan DPRD terlambat. “Harusnya disepakati sebelum September berakhir, tapi draf yang kita miliki baru disepakati pada 1 Oktober lalu. Akibatnya, saat evaluasi raperda ditolak,” katanya.
Meski ditolak, sesuai hasil evaluasi dari gubernur proses pembahasan APBD Perubahan dapat dituangkan dalam Perbup. Hanya saja, untuk pembiayaan tidak bisa seleluasa saat disahkan dengan perda karena anggaran yang dapat dibiayai hanya bersifat wajib dan menyangkut layanan publik. “Hasil evaluasi dari gubernur akan dijalankan dan dituangkan dalam Perbup tentang Penjabaran APBD Perubahan 2018,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Berkat Sop Duren, Musrenbang Kelurahan Sine Sragen Kini Lebih Tepat Sasaran
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
- Punya Gelar Profesor, Sonny Eli Zaluchu Selesaikan Doktor di UKSW Salatiga
- 457 Jemaah Calon Haji Asal Solo Berangkat Tahun ini, Masuk Kloter 90 dan 91
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement