Advertisement

Urus Perizinan di Jogja Pakai Aplikasi Ini, Anda Tak Perlu Lagi Bolak-Balik Kelurahan

Abdul Hamied Razak
Kamis, 22 November 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
Urus Perizinan di Jogja Pakai Aplikasi Ini, Anda Tak Perlu Lagi Bolak-Balik Kelurahan Logo Pemkot Jogja (Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat Jogja diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Jogja Smart Service, terutama untuk mengurus dokumen perizinan. Dengan begitu masyarakat tak perlu lagi harus bolak-balik ke kantor kecamatan maupun kelurahan.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan dengan perkembangan teknologi informasi masa kini layanan JSS lebih mempermudah warga dan menuntut semua pihak terus berbenah. "Kami terus berupaya menyederhanakan pelayanan publik agar semuanya bisa dilakukan secara online. Dengan JSS orang tidak lagi harus repot ke sana ke mari justru ini semakin mudah dan transparan," katanya, Rabu (21/11/2018).

Advertisement

Aplikasi tersebut, kata Heroe bisa diunduh melalui gadget berbasis android maupun melalui komputer. Aplikasi JSS ke depan bakal dijadikan aplikasi induk dari semua layanan di lingkungan Pemkot, mulai dari pengaduan dan informasi, akses perizinan, kegawatdaruratan, hingga info-info penting serta agenda pariwisata.

"Termasuk layanan di Kelurahan dan Kecamatan. Ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No.33/2018 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kecamatan Berbasis Elektronik," ucap Heroe.

Menurut dia, akses layanan secara online dipastikan akan mempermudah masyarakat dalam mengaksesnya. Caranya pun dinilai gampang, yakni warga cukup mendaftar dan memasukkan berkas dari mana saja melalui gadget atau komputer. Setelah ada konfirmasi dari petugas, lanjut Heroe, warga baru datang ke kantor yang ditujuk untuk mengambil izinnya.

Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Jogja Tri Hastono menjelaskan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan di kelurahan dan kecamatan yang berbasis elektronik meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan. Jenis pelayanan perizinan itu pun disesuaikan dengan kewenangan wilayah di antaranya izin mendirikan bangunan, izin penggunaan aset, izin reklame, izin usaha mikro, izin ruang terbuka hijau publik, izin penyelenggaraan pondokan, izin PKL, izin parkir tidak tetap, dan izin pemakaman.

Sedangkan jenis pelayanan non perizinan meliputi pemberian rekomendasi dan bentuk pelayanan administrasi lainnya. Selain itu juga surat keterangan kelahiran dan surat keterangan kematian, surat keterangan nikah maupun rujuk, serta keterangan cerai maupun talak.

"Setiap kelurahan dan kecamatan sudah memiliki seksi pelayanan. Mereka yang akan bertugas memberikan layanan secara online ini," ucap Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement