Pembayaran Non-Tunai di TPR Wisata Gunungkidul Molor, Ini Penyebabnya
Perluasan pembayaran non-tunai di lima TPR wisata Gunungkidul tertunda karena pengadaan mesin, CCTV, genset, dan jaringan internet.
Ilustrasi pernikahan dini/Antara/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kasus dispensasi nikah di Gunungkidul berpotensi melonjak. Hal ini tidak lepas dari disahkannya revisi Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan. Di dalam perubahan ini Pemerintah Pusat menaikkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun.
Humas Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, Barwanto, mengatakan di dalam revisi yang disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI diketahui batas minimal usia menikah dinaikkan, khususnya untuk calon wanita.
Barwanto menjelaskan sebelum adanya revisi batas usia calon mempelai perempuan awalnya 16 tahun. Namun setelah direvisi batas usia naik menjadi 19 tahun. “Kami dapat informasi dari televisi. Adapun perubahan hanya untuk calon perempuan, sedangkan calon laki-laki tetap 19 tahun,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Dia menuturkan kebijakan menaikkan batas minimal usia pernikahan bisa berdampak pada kasus pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul. Pasalnya, jika mengacu pada undang-undang yang lama sudah banyak kasus pengajuan dispensasi nikah. Padahal batas usia untuk calon perempuan masih 16 tahun. “Jelas ini bisa berpengaruh karena batas usia yang lebih rendah saja sudah banyak, apalagi ini dinaikkan maka pengajuan dispensasi nikah bisa bertambah lebih banyak,” katanya.
Data dari PA Gunungkidul, hingga akhir Agustus 2019 sudah ada 34 kasus pengajuan dispensasi nikah. Permintaan dispensasi dilakukan karena salah satu calon mempelai belum memenuhi persyaratan usia menikah sesuai undang-undang yang berlaku. “Alasan mengajukan dispensasi banyak faktor, mulai dari hamil duluan, sudah tunangan dan lain sebagainya,” kata Barwanto.
Dia menjelaskan syarat mengajukan dispensasi di Pengadilan Agama, pemohon harus menyertakan surat penolakan pernikahan dari KUA. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi seperti KTP orang tua hingga akta kelahiran. “Pada saat pengajuan, selain calon mempelai, orang tua dari kedua belah pihak juga harus hadir,” katanya.
Koordinator UPT Puskesmas Gedangsari II, Dyah Mayun Haranti, mengatakan jajarannya melakukan gerakan Ayo Tunda Usia Menikah Mengawali Gerakan Semangat Gotong Royong Mencegah Stunting (Ayunda Simenik Makan Sego Ceting) di Kecamatan Gedangsari. “Ini bagian untuk menunda usia perkawinan di Gunungkidul, khususnya di Kecamatan Gedangsari,” kata Dyah.
Menurut dia, program ini berhasil masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di 2019. “Penghargaan ini menjadi motivasi untuk mengampanyekan pencegahan usia pernikahan dini serta penanggulangan stunting,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perluasan pembayaran non-tunai di lima TPR wisata Gunungkidul tertunda karena pengadaan mesin, CCTV, genset, dan jaringan internet.
Inflasi Gunungkidul pada Oktober 2026 mencapai 3,12%, tertinggi di DIY dan mulai mendekati batas toleransi pemerintah sebesar 3,5%.
Disperindag DIY menggelar pasar murah di tiga lokasi Kulonprogo pada 3–5 November 2026 dengan total distribusi 14 ton bahan pokok.
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.
Lama tinggal wisman di DIY pada triwulan III 2026 hampir 3 hari. Belanja wisman di Indonesia juga naik 6,96% secara kuartalan.
NTSB menyelidiki kecelakaan Learjet 60 di Florida yang menewaskan sembilan orang. Seluruh identitas korban telah diketahui.