Hanya Satu Calon, Pendaftaran Pilur di Gunungkidul Akan Diperpanjang
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
DPRD Gunungkidul/Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sekretariat DPRD Gunungkidul sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No.222/KEP/2019 tentang Peresmian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Periode 2019-2024. Rencananya, pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Gunungkidul, Senin (30/9/2019).
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan SK Gubernur DIY berkaitan dengan peresmian pimpinan definitif diterima pada Kamis (26/7/2019). Surat ini dijadikan dasar untuk melantik calon pimpinan yang telah mendapatkan rekomendasi dari masing-masing partai. “Selanjutnya kami mempersiapkan proses pelantikan yang rencananya dilaksanakan Senin,” kata Agus kepada wartawan, Kamis.
Selain dihadiri oleh anggota Dewan, rapat paripurna istimewa juga mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul. “Saat ini masih proses cetak undangan dan rencananya besok [Jumat, 27/9] kami kirim,” kata mantan Kepala Satpol PP Gunungkidul ini.
Agus menuturkan dengan adanya penetapan dan pelantikan pimpinan Dewan, maka kinerja wakil rakyat dapat dioptimalkan. Pasalnya, sebelum adanya pimpinan definitif Dewan belum bisa bekerja dengan maksimal. “Kursi pimpinan diberikan kepada empat partai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Gunungkidul,” katanya.
Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan keberadaan pimpinan sementara tidak memiliki banyak kewenangan karena hanya menfasilitasi terselenggaranya rapat di Dewan. Agar Dewan bisa bekerja dengan optimal maka harus ditunjuk pimpinan definitif. “Formasinya sudah ada dan tinggal pelantikan saja,” kata Endah.
Selain pelantikan pimpinan definitif, nantinya diresmikan alat kelengkapan dewan (alkap). Instrument dalam alkap terdiri dari badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan dan badan pembentukan peraturan daerah. Selain itu di dalam alkap juga menentukan anggota dan pimpinan komisi. “Formatur alkap sudah ada dan tinggal pelantikan. Rencananya dilaksanakan setelah pimpinan definitif dilantik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Belanja masyarakat RI masih tumbuh, tetapi tingkat tabungan melemah dan penggunaan pinjol, kartu kredit, serta paylater terus meningkat.
KPK menyebut peluang pemanggilan Perry Warjiyo dalam kasus CSR BI dan OJK bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MM FEB UI) secara resmi meresmikan At Thohir Vidya Loka
Lebih dari 3.800 orang meninggal akibat gelombang panas di Spanyol. Kebakaran hutan juga memicu evakuasi puluhan ribu warga.