Malioboro Disiapkan Jadi Kawasan Bebas Rokok dengan Denda Langsung
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro disiapkan jadi kawasan bebas rokok dengan penerapan denda langsung bagi pelanggar.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY menemukan delapan bidang tanah yang masih belum dilakukan pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan Jembatan Srandakan 3 yang menghubungkan perbatasan Kabupaten Bantul dan Kulonprogo. Pasalnya, tanah tersebut berada di dalam tanggul sungai yang tidak masuk dalam cakupan izin penetapan lokasi (IPL). Selain itu status tanah tersebut masih Letter C alias belum bersertifikat.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUP ESDM DIY, Kwaryantini Ampeyantini Putri menyampaikan ada delapan bidang tanah di dalam area yang akan dibangun menjadi Jembatan Srandakan 3. “Pada saat pengadaan [letak delapan bidang tanah] ada di dalam bantaran sungai, di dalam tanggul. Sementara izin penetapan lokasi [IPL] cuma sampai di batas tanggul. Sehingga yang delapan [tanah] itu tidak ikut pengadaan,” ucap Kwaryantini.
Dia menyampaikan, delapan bidang tanah tersebut letaknya ada di wilayah Kabupaten Kulonprogo. Karena itu, Dinas PUP ESDM DIY berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Kulonprogo untuk pengurusannya.
“Tanahnya di dalam tanggul, tapi kan perlu koordinasi juga dengan DPTR Kabupaten Kulonprogo terkait batas right of way [ROW]-nya untuk bantaran sungai,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Siapkan UMKM yang Akan Mengisi Rest Area Tol Jogja Bawen
Hingga kini, Kwaryantini menyampaikan status tanah tersebut masih Letter C. “Kami sedang berkoordinasi dengan DPTR Kabupaten Kulonprogo terkait dengan status tanahnya, menurut informasi tanah tersebut tanah Letter C,” ujar Kwaryantini.
Dia menyampaikan, Dinas PUP ESDM DIY hingga kini telah bersurat dengan Dinas PTR Kulonprogo terkait status tanah tersebut. Menurutnya, apabila tanah tersebut dapat dilakukan pembebasan tanah, maka akan dilakukan pembebasan tanah.
“Kami baru bersurat ke Dinas PTR Kulonprogo terkait tata ruang. Kami tidak bisa menentukan berapa lama [pengurusan delapan bidang tanah]. Kalau semua sudah selesai, tentu kalau sudah siap dibayarkan, ya kami bayarkan. Kalau dari BPN atau dari Tata Ruang menyatakan itu tidak layak dibayar, ya kami tidak bayar. Kami hanya ikut saja kalau memang layak dibayar, sesuai dengan perundangan, akan kami bayar,” ucapnya.
Karena masih dalam tahap pembahasan, Kwaryantini tidak dapat memastikan kapan pembebasan tanah dapat dilakukan. “Untuk pengadaan tanahnya, kami tidak tahu. Untuk prosesnya [pembahasan terkait status tanah] kami di tahun ini. Untuk proses pembayarannya, kami belum bisa katakan tahun ini, tergantung nanti kondisi keuangan juga.” terangnya.
“Kalau kami sifatnya seperti kasir, kalau tanah tersebut sesuai perundang-undangan dapat dibayarkan, ya tentu akan kami bayarkan,” imbuhnya.
Delapan bidang tanah tersebut membentas di area Kabupaten Kulonprogo, bila dijumlah luasnya akan mencapai lebih dari 4.000 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro disiapkan jadi kawasan bebas rokok dengan penerapan denda langsung bagi pelanggar.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.