3 Proyek Strategis Gunungkidul Masuk Tahap Teken Kontrak
Tiga proyek strategis Pemkab Gunungkidul memasuki tahap penandatanganan kontrak, termasuk pembangunan Kantor Dinas Kesehatan dan Aviary Dome.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Unit Reskrim Polsek Ngawen mengamankan T,29 asal Klaten, Jawa Tengah. Ia disangkakan menggelapan mobil Daihatsu Grandmax milik warga Kalurahan Kampung, Ngawen.
Kapolsek Ngawen, AKP Harjiyanto mengatakan, T diamankan pada 27 Januari 2023 di Klaten. Hingga sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolsek karena dugaan pengelapan mobil.
“Masih dilakukan berita acara penyidikan,” kata Harjiyanto kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa penggelapan bermula saat tersangka mendatangi rumah korban untuk meminjam mobil pada 10 Januari 2023. Pelaku berdalih peminjaman digunakan mengangkut almari dari rumahnya.
“Pinjamnya dua hari, tapi hingga waktu yang dijanjikan tak juga dikembalikan,” katanya.
BACA JUGA: Besok, Jembatan Kretek 2 di JJLS Bantul Akhirnya Dibuka untuk Uji Coba
Pemilik mobil Daihatsu Grandmax sudah mencoba menghubungi pelaku, tapi tidak direspon. Kesal karena upaya menanyakan mobilnya tak dihiraukan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Ngawen.
“Laporannya 26 Januari 2023, trus kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Setelah menangkap pelaku, polisi terus mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya keberadaan mobil diketahui telah digadaikan kepada salah seorang warga di Trucuk, Klaten sebesar Rp20 juta.
“Barang bukti sudah diamankan. Alasan menggadai karena pelaku membutuhkan uang,” kata Harjiyanto.
Atas perbuatannya ini, T dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. “Kami berharap kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan barang yang dimiliki ke orang lain agar terhindar tindak pidana penipuan maupun penggelapan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga proyek strategis Pemkab Gunungkidul memasuki tahap penandatanganan kontrak, termasuk pembangunan Kantor Dinas Kesehatan dan Aviary Dome.
Dua pabrik garmen di Jawa Tengah berpotensi melakukan PHK terhadap 1.470 pekerja. Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi.
Bareskrim Polri menetapkan dua bos produsen gas tawa Whip-Pink sebagai tersangka pelanggaran UU Kesehatan terkait produksi gas N2O.
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Jaksa Agung memutasi Dirdik Jampidsus dan delapan kajati. Rotasi jabatan dilakukan untuk promosi dan penyegaran organisasi.
Menjaga integritas bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi juga tentang bagaimana setiap insan imigrasi mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab