SPMB Sleman, Jalur Prestasi Jadi Rebutan, Ini Syarat & Cara Daftarnya
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Kejaksaan Negeri Kulonprogo menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (28/8/2023)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kulonprogo menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo Senin (28/8/2023). Piagam penghargaan tersebut diberikan atas bantuan hukum non-litigasi Kejari yang melakukan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Aneka Sinendo dan mediasi iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada PT Selo Adikarto.
Kepala Kejari Kulonprogo, Ardi Suryanto, mengatakan bahwa tidak ada kesulitan dalam pemberian bantuan hukum non-litigasi tersebut.
"Tidak ada kesulitan karena memang tidak ada masalah. Kita tidak tahu problematika apa yang terjadi di perusahaan. Ketika kami undang ternyata problematikanya karena ada Covid-19. Pemasukan perusahaan kan jadi kurang," kata Ardi ditemui di kantornya, Senin (28/8/2023).
Menurut dia, dua perusahaan di atas mendukung terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Segera Daftar! Pemkot Siapkan 2.000 Vaksin Rabies di 13 Klinik
Di lain sisi, Ardi menyampaikan upaya membangun predikat wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan merupakan kewajiban.
"Sebagai ASN, kami harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pola pikir yang selama ini menganggap bahwa masyarakat harus datang ke sini [Kejari] harus diubah. Juga terkait pelayanan yang buruk [harus diubah]," katanya.
Oleh karena itu, Kejari Kulonprogo berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat bantuan dari Kejari Kulonprogo berkaitan dengan adanya perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan hukum non litigasi yang diberikan Kejari terkait penagihan dengan perusahaan menunggak iurannya yaitu PT Aneka Sinendo dan PT Selo Adikarto," kata Teguh.
Atas bantuan tersebutlah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Kulonprogo.
"Kejari Kulonprogo juga memberikan pendampingan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut dia, PT Aneka Sinendo menunggak iuran selama 2,5 tahun sejak 2020. Hasil tagihan iuran dari perusahaan tersebut mencapai Rp141,2 juta. Sementara PT Selo Adikarto menunggak selama tiga bulan dengan tagihan iuran mencapai Rp55 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini tersedia dari pagi hingga malam, rute langsung Tugu ke YIA tanpa transit.
Polda NTB meningkatkan kasus dugaan eksploitasi seksual WNA asal Selandia Baru ke tahap penyidikan usai laporan tiga korban lokal.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.655 per dolar AS. BI siapkan intervensi agresif di pasar valas dan obligasi.
DPR mendesak Kemenlu bergerak cepat menyelamatkan WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam Israel usai menahan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.