Lereng Merapi Bersiap Panen Lebih Besar Saat Kebun Kopi Meluas
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Petugas kebersihan membersihkan ruang tunggu di Yogyakarta International Airport, Kulonprogo, Rabu (02/05/2019). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo akan memohonkan peninjauan kembali (PK) berkas perkara mengenai putusan Pengadilan Pajak di Jakarta terhadap besaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tahun 2021.
PK dapat diajukan ketika salah satu pihak yang bersengketa menganggap bahwa putusan pengadilan pajak tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi mengatakan PT Angkasa Pura I melakukan banding atas penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 YIA tahun 2021. Atas banding tersebut, Pengadilan Pajak di Jakarta mengabulkannya dengan menurunkan pajak dari Rp28 miliar menjadi Rp7,8 miliar.
BACA JUGA : Tersangka Kasus Rekayasa SPT Pajak di Kulonprogo Terancam 6 Tahun Penjara
“Putusan banding itu hasilnya [Pengadilan Pajak] mengabulkan permohonan banding dari PT. Angkasa Pura I. Hitung-hitungannya pajak yang harus dibayar Wajib Pajak dalam hal ini PT Angkasa Pura I, beda dengan hitung-hitungan Pemkab Kulonprogo,” kata Muhadi dihubungi, Selasa (28/11/2023).
Dia mengatakan setelah adanya putusan oleh Pengadilan Pajak, Pemkab lantas menyiapkan konsep memori peninjauan kembali. Masih ada waktu paling lambat tiga bulan sejak diterimanya putusan tersebut pada awal bulan Oktober 2023.
Sebab itu Pemkab Kulonprogo akan memohonkan peninjauan kembali (PK) berkas perkara mengenai putusan Pengadilan Pajak tersebut di awal Desember 2023.
“Kami akan kami sampikan adalah berkas perkaranya untuk dimohonkan peninjauan kembali. Itu sebagai upaya hukum terakhir yang merupakan upaya hukum luar biasa,” katanya.
Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan Pemkab Kulonprogo telah bertemu pihak PT. Angkasa Pura I guna membicarakan putusan Pengadilan Pajak terkait PBB P2.
“Kami sudah ke sana bertemu Direktur Utama PT. Angkasa Pura I kami diskusikan baik-baik. Kita sama-sama tahu juga, mereka belum sesuai target ultimate penumpang 20 juta. Pemkab Kulonprogo juga butuh akselerasi untuk melakukan pembangunan,” kata Made.
Tahun 2024, Pemkab Kulonprogo memprediksi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp339,137 miliar. Angka tersebut sudah termasuk adanya penurunan pajak daerah sebesar Rp5 miliar yang telah disepakati bersama. Penurunan ini berkaitan dengan proyeksi nilai objek pajak yang didapat dari Bandara YIA.
“Kami kan punya proyeksi terhadap objek pajak sesuatu yang sampai saat ini kami masih mencari solusi terbaik untuk penyelesaian pajak yang sudah kami masukkan ke proyeksi, Bandara YIA itu,” katanya.
BACA JUGA : Rayakan HUT ke-267 Yogyakarta, Tokopedia Bagi Tren Bayar Pajak Online
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mempertanyakan putusan Pengadilan Pajak atas Banding PT. Angkasa Pura I. “Yang diberi keringanan kan seharusnya masyarakat kecil bukan orang yang kuat. BUMN [PT Angkasa Pura I] kan alatnya negara,” kata Akhid.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Taufiq Amrullah tidak ingin memberikan komentar apapun mengenai putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan Banding PT. Angkasa Pura I atas SPPT PBB P2 tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Pemerintah menghormati putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan dan akan mengkaji dampaknya terhadap APBN.
Prabowo meminta gubernur dan bupati tidak mengerahkan warga untuk menyambut kunjungan kerjanya agar masyarakat tidak menunggu berjam-jam.
Dokter bedah onkologi mengingatkan pentingnya deteksi dini kanker payudara. Kasus terus meningkat dan banyak pasien datang saat stadium lanjut.
KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni dan PT Jasindo dengan kerugian negara Rp15,6 miliar.
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari.