BPD DIY Salurkan CSR di Kulonprogo, 15 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
Bank BPD DIY menyalurkan CSR di Kulonprogo, mulai dari bedah 15 RTLH, beasiswa, fasilitas publik hingga bantuan motor sampah.
Salah satu tersangka penganiayaan inisial DP (kaos orange) yang dihadirkan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025) sedangkan tersangka R tidak dihadirkan karena masih berstatus di bawah umur./ Harian Jogja-Khairul Ma'arif -
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo meringkus dua pelaku penganiayaan bermotif dendam asmara terhadap AS (20). Korban dianggap merebut pacar salah satu tersangka sehingga memicu aksi kekerasan.
Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Tavif Herisetiawan, menjelaskan kedua pelaku berinisial DP (20) dan R, yang masih di bawah umur.
“Motif dari kekerasan ini adalah dendam, karena pacar pelaku direbut atau diambil oleh korban. Pelaku dan korban saling kenal,” kata Ipda Tavif kepada awak media di Markas Polres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025).
Kronologi dan Penangkapan
Penganiayaan terjadi di Margosari, Kapanewon Pengasih, pada Minggu (23/11/2025) dini hari.
Tavif menuturkan, awalnya pelaku melihat korban di daerah Sentolo. Pelaku kemudian memberhentikan korban dan mengajaknya berkelahi, namun korban menolak. Korban AS lantas diarahkan berjalan menuju Pengasih.
Sesampainya di Jalan KRT Kertodiningrat, di tengah area persawahan, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang korban. “Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka-luka. Korban sempat diobservasi satu hari di Rumah Sakit Wates sebelum akhirnya diizinkan pulang,” jelasnya.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kulonprogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dan sarana yang digunakan untuk penganiayaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Tersangka DP (20) sudah lulus sekolah dan belum bekerja. Sementara tersangka R yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hasil rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dilanjutkan ke persidangan pengadilan. “Berkas perkara akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank BPD DIY menyalurkan CSR di Kulonprogo, mulai dari bedah 15 RTLH, beasiswa, fasilitas publik hingga bantuan motor sampah.
Ancaman seluler makin tertarget di Asia Pasifik. Kaspersky mencatat 15.163 deteksi di Indonesia pada Q1 2026.
Head to head Indonesia vs Thailand jelang final FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda terakhir menang pada 2016 dan tanpa kemenangan dalam 6 laga berikutnya.
Pemerintah membuka registrasi Perlinsos Digital untuk memutakhirkan data calon penerima bansos yang akan digunakan dalam penyaluran bantuan pada 2027. Masyaraka
Grammy Awards 2027 tetap akan menghadirkan kategori Best Asian Pop Music Performance meski sebelumnya menuai perdebatan di kalangan musisi. Recording Academy me
Kapolri Suyudi Ario Seto memutasi 88 perwira melalui ST/2205/X/KEP./2026. Sejumlah jabatan utama Mabes Polri ikut berganti.