Sekolah Rakyat Kulonprogo Beroperasi Meski Pembangunan Belum Tuntas
Sekolah Rakyat Kulonprogo mulai beroperasi pada 31 Juli 2026 meski pembangunan fisik belum sepenuhnya rampung.
Salah satu tersangka penganiayaan inisial DP (kaos orange) yang dihadirkan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025) sedangkan tersangka R tidak dihadirkan karena masih berstatus di bawah umur./ Harian Jogja-Khairul Ma'arif -
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo meringkus dua pelaku penganiayaan bermotif dendam asmara terhadap AS (20). Korban dianggap merebut pacar salah satu tersangka sehingga memicu aksi kekerasan.
Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Tavif Herisetiawan, menjelaskan kedua pelaku berinisial DP (20) dan R, yang masih di bawah umur.
“Motif dari kekerasan ini adalah dendam, karena pacar pelaku direbut atau diambil oleh korban. Pelaku dan korban saling kenal,” kata Ipda Tavif kepada awak media di Markas Polres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025).
Kronologi dan Penangkapan
Penganiayaan terjadi di Margosari, Kapanewon Pengasih, pada Minggu (23/11/2025) dini hari.
Tavif menuturkan, awalnya pelaku melihat korban di daerah Sentolo. Pelaku kemudian memberhentikan korban dan mengajaknya berkelahi, namun korban menolak. Korban AS lantas diarahkan berjalan menuju Pengasih.
Sesampainya di Jalan KRT Kertodiningrat, di tengah area persawahan, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang korban. “Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka-luka. Korban sempat diobservasi satu hari di Rumah Sakit Wates sebelum akhirnya diizinkan pulang,” jelasnya.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kulonprogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dan sarana yang digunakan untuk penganiayaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Tersangka DP (20) sudah lulus sekolah dan belum bekerja. Sementara tersangka R yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hasil rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dilanjutkan ke persidangan pengadilan. “Berkas perkara akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekolah Rakyat Kulonprogo mulai beroperasi pada 31 Juli 2026 meski pembangunan fisik belum sepenuhnya rampung.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.
Indonesia All Stars siap menghadapi Aston Villa di SUGBK pada 1 Agustus 2026. Brandon Scheunemann masuk skuad bersama Ezra Walian, Zé Valente, dan Hokky Caraka.