Advertisement

Gara-gara Rongsokan, Bocah 14 Tahun Ditahan

Ujang Hasanudin
Rabu, 24 April 2013 - 18:42 WIB
Maya Herawati
Gara-gara Rongsokan, Bocah 14 Tahun Ditahan

Advertisement

[caption id="attachment_400034" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/24/gara-gara-rongsokan-bocah-14-tahun-ditahan-400033/borgol-ilustrasi-reuters-jpg-6" rel="attachment wp-att-400034">http://images.harianjogja.com/2013/04/Borgol-Ilustrasi-Reuters5.jpg5-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> Ilustrasi Borgol/Reuters[/caption]

GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari menahan dua bocar berumur 14 tahun, berinisial CH dan EN di Rutan kelas II B Wonosari sejak dua hari lalu. Keduanya ditahan karena kasus pencurian rongsokan pada 5 Maret lalu. Orangtua tersangka pun mendatangi Kejari untuk minta penangguhan penahanan, Rabu (24/4)

Advertisement

Mujiono, ayah dari CH mengatakan, dia datang ke Kejari minta penahanan anaknya ditangguhkan karena khawatir pergaulannya di dalam tahanan sehingga akan mengganggu psikologis anak. “Saya khawatir anak saya yang baik malah terpengaruh,” ucapnya.

Mujiono menginginkan anaknya cukup menjadi tahanan kota atau tahanan rumah seperti saat masih diproses di kepolisian. Polisi memilih tidak menahan karena masih dibawah umur dan hanya dikenakan wajib apel.

CH ditangkap polisi bersama EN dan kelima tersangka lainnya pada 5 Maret karena telah mencuri rongsokan di sekitar Pasar Besole, Wonosari.

Hasil penyidikan kepolisian, CH tidak ditahan sementara yang lainnya ditahan. Berkasnya sudah selesai (P21) sejak Selasa (23/4) lalu dan diserahkan ke kejaksaan.

Menurut Mujiono anak pertamanya itu baru pertama kalinya berurusan dengan hukum karena terpengaruh temannya. Awalnyasetelah pulang kerja sebagai penjaga usaha isi ulang air, CH dipanggil temannya kemudian diajak pesta minuman keras.

Seusai pesta miras, CH disuruh untuk mengangkut rongsokan dengan upah Rp35.000. “Anak saya tidak tahu kalau rongsokan itu hasil curian” ulasnya.

Sementara itu Kejaksan beralasan menahan keduanya karena dikhawatirkan melarikan diri. Sebab, salah satunya EN merupakan residivis yang sudah perhan dihukum karena kasus pencurian.

“Berkas pemeriksaannya [CN] menjadi satu dengan tersangka EN yang residivis. Kami memilih menahannya karena khawatir melarikan diri, siapa yang bertanggungjawab” kata Kasi Pidana Umum Kejari Wonosari, Paulus Krisna Hadi.

Krisna mengatakan, pihaknya juga tidak mengabulkan permintaan Mujiono karena berkas CH akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Rencana hari ini kami limpahkan ke pengadilan,” katanya. Krisna berharap Pengadilan cepat mempros dan cepat selesai karena tersangka masih di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement