Advertisement
KORUPSI DANA LUEP : Terdakwa Masing-masing Diganjar Setahun

Advertisement
Harianjogja.com. JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan vonis kepada terpidana kasus korupsi dana program penguatan modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP), Nurjanah dan Sugiyana Wiratna dengan hukuman masing-masing satu tahun, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Moch Mawardi, Senin (3/2/2014) di Pengadilan Tipikor Jogja.
Advertisement
Mawardi mengungkapkan keduanya terbukti dengan sengaja memperkaya diri. Sebagai pemilik usaha penggilingan padi dan menjadi mitra kelompok tani di Sleman, keduanya telah meminjam dana LUEP dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sleman sebesar Rp145 juta pada tahun 2005.
Adapun perinciannya, Nurjanah meminjam uang Rp100 juta dan Sugiyana pinjam Rp45 juta. Padahal sesuai dengan peruntukannya uang tersebut seharusnya digunakan untuk membeli hasil panen padi dari kelompok tani yang menjadi mitra kerjanya.
Namun dalam kenyataannya, uang justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu keduanya tidak bisa mengembalikan uang pinjaman ke dinas sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Atas putusan tersebut, terdakwa, Nurjanah dan Sugiyana Wiratna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibaryanta serta penasihat hukum kedua terdakwa, memilih untuk pikir-pikir. Mereka mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir terlebih dahulu. Kami mohon waktu untuk membicarakannya dengan penasihat hukum kami," terang Nurjanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Percayakan Zulhas Pimpin Tim Percepatan Swasembada
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
- Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
- Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
- Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement
Advertisement