Advertisement

KORUPSI DANA LUEP : Terdakwa Masing-masing Diganjar Setahun

Jumali
Selasa, 04 Februari 2014 - 01:45 WIB
Nugroho Nurcahyo
KORUPSI DANA LUEP : Terdakwa Masing-masing Diganjar Setahun dokumen

Advertisement

Harianjogja.com. JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan vonis kepada terpidana kasus korupsi dana program penguatan modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP), Nurjanah dan Sugiyana Wiratna dengan hukuman masing-masing satu tahun, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Moch Mawardi, Senin (3/2/2014) di Pengadilan Tipikor Jogja.

Advertisement

Mawardi mengungkapkan keduanya terbukti dengan sengaja memperkaya diri. Sebagai pemilik usaha penggilingan padi dan menjadi mitra kelompok tani di Sleman, keduanya telah meminjam dana LUEP dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sleman sebesar Rp145 juta pada tahun 2005.

Adapun perinciannya, Nurjanah meminjam uang Rp100 juta dan Sugiyana pinjam Rp45 juta. Padahal sesuai dengan peruntukannya uang tersebut seharusnya digunakan untuk membeli hasil panen padi dari kelompok tani yang menjadi mitra kerjanya.

Namun dalam kenyataannya, uang justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu keduanya tidak bisa mengembalikan uang pinjaman ke dinas sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Atas putusan tersebut, terdakwa, Nurjanah dan Sugiyana Wiratna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibaryanta serta penasihat hukum kedua terdakwa, memilih untuk pikir-pikir. Mereka mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir terlebih dahulu. Kami mohon waktu untuk membicarakannya dengan penasihat hukum kami," terang Nurjanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden

News
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement