KPU Bantul Tidak Terpengaruh Hasil Penghitungan Cepat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul tidak terpengaruh dengan hasil penghitungan cepat yang dilakukan pihak di luar lembaga penyelenggara pemilu.
"'Quick count' hanya sampling dan bukan riil. KPU ada mekanisme sendiri dalam menghitung suara, jadi hasil quick count tidak berpengaruh," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin (14/4/2014).
Menurut dia, penghitung suara dilakukan secara manual berjenjang mulai dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian PPK dan tingkat kabupaten.
Dengan demikian, kata dia, KPU tidak mengacu pada hasil penghitungan cepat meskipun sejumlah pihak telah merilis hasil penghitungan, karena secara resmi pihaknya baru akan mengumumkan antara 17-21 April setelah masing-masing PPK menyerahkan rekapitulasi ke KPU.
"Hasil dari 'quick count' bisa saja nantinya mendekati penghitungan manual yang dilakukan KPU, angkanya bisa saja lebih, bisa saja kurang. Yang jelas KPU punya mekanisme sendiri, dan itu yang akan menjadi patokan KPU," katanya.
Ditanya terkait kemungkinan ada pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan manual KPU, kata Muhammad, pihaknya akan menyodorkan hasil penghitungan manual yang dilakukan KPU jajaran bawah, bahwa penghitungan sudah dilakukan sesuai data di lapangan.
"Kalau ada yang protes karena perbedaan data antara hasil penghitungan KPU dengan 'quick count', ya kami tinggal kasihkan hasil rekapnya sesuai mekanisme, misalnya kami tunjukkan salinan form c1-nya, karena itulah hitungan nyata," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Targetkan Satu Juta Wisatawan pada Libur Lebaran
- Jam Kerja ASN di Bantul Dipapras Selama Ramadan, Begini Pesan Bupati
- Jelang Ramadan 2023, Bulog Kanwil DIY Pastikan Stok Beras Masih Cukup
- Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Politik Praktis
- Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Pelanggaran Hukum Selama Triwulan Pertama 2023
Advertisement