Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kulonprogo terlibat dalam penambangan galian C ilegal di Kecamatan Galur, Kulonprogo.
Dalam operasi yustisia yang digelar Satpol PP Kulonprogo di enam titik penambangan pasir di Kecamatan Galur dan Lendah, Selasa (15/4/2014), didapati fakta dua orang PNS, yakni Hendri Santoso, PNS Inspektorat daerah Kulonprogo, dan Suhargiyanto, seorang PNS di Kantor Kecamatan Galur, sebagai pengurus kelompok penambang ilegal di Pedukuhan I, Desa Brosot, Galur.
Selain Pedukuhan I, Brosot, Satpol PP Kulonprogo juga mendatangi lima titik penambangan pasir ilegal lainnya, antara lain, dua titik di Pedukuhan Kutan, Brosot, Pedukuhan Utan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, Pedukuhan Bekelan, Desa Sidorejo, Lendah, dan Pedukuhan Pengkol, Desa Gulurejo, Lendah.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, menyebutkan, sebanyak 11 penambang sudah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (17/4/2014).
Salah satu di antara penambang tersebut merupakan PNS Kecamatan Galur, sementara PNS Itda Kulonprogo baru akan memenuhi panggilan dan dimasukkan dalam BAP pada Senin (21/4) mendatang.
“Saat operasi kedua PNS tidak berada di lokasi, tetapi PNS Kecamatan Galur bersedia datang setelah kami telepon, sedangkan oknum PNS Itda tidak bisa dihubungi,” jelasnya, Rabu (16/4/2014).
Diuraikannya, para penambang melanggar Perda No. 6/2002 karena menambang di lokasi yang tidak diizinkan untuk wilayah penambangan rakyat dengan hukuman ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp5 juta.
Qomarul menambahkan, khusus Pengkol, Gulurejo, memiliki kemungkinan untuk mengurus izin penambangan karena dari segi lokasi jauh dari permukiman penduduk dan rawa-rawa. “Untuk penambangan manual bisa, tetapi kalau menggunakan mesin harus memiliki izin badan hukum,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Bayi laki-laki berusia sekitar satu minggu ditemukan dalam kardus di Klitikan Pasar Sleman. Polisi kini mencari keberadaan orang tuanya.
"Kolaborasi Strategis Kadin dan Pegadaian untuk MengEMASkan Indonesia."
Baznas, Danantara, Kemenkop, dan MES meneken MoU penguatan ekosistem zakat, koperasi syariah, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.
Prabowo menyebut porsi hasil pengemudi ojol naik dari 80% menjadi 92%. Sejumlah pengemudi dilaporkan penghasilannya naik hingga 3 kali lipat.
Prabowo menargetkan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih beroperasi akhir 2026 dan pembangunan 1.582 kapal ikan modern dimulai pada 2027.