Tersangka 3 Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Tak Ditahan, Ini Alasannya
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kulonprogo terlibat dalam penambangan galian C ilegal di Kecamatan Galur, Kulonprogo.
Dalam operasi yustisia yang digelar Satpol PP Kulonprogo di enam titik penambangan pasir di Kecamatan Galur dan Lendah, Selasa (15/4/2014), didapati fakta dua orang PNS, yakni Hendri Santoso, PNS Inspektorat daerah Kulonprogo, dan Suhargiyanto, seorang PNS di Kantor Kecamatan Galur, sebagai pengurus kelompok penambang ilegal di Pedukuhan I, Desa Brosot, Galur.
Selain Pedukuhan I, Brosot, Satpol PP Kulonprogo juga mendatangi lima titik penambangan pasir ilegal lainnya, antara lain, dua titik di Pedukuhan Kutan, Brosot, Pedukuhan Utan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, Pedukuhan Bekelan, Desa Sidorejo, Lendah, dan Pedukuhan Pengkol, Desa Gulurejo, Lendah.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, menyebutkan, sebanyak 11 penambang sudah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (17/4/2014).
Salah satu di antara penambang tersebut merupakan PNS Kecamatan Galur, sementara PNS Itda Kulonprogo baru akan memenuhi panggilan dan dimasukkan dalam BAP pada Senin (21/4) mendatang.
“Saat operasi kedua PNS tidak berada di lokasi, tetapi PNS Kecamatan Galur bersedia datang setelah kami telepon, sedangkan oknum PNS Itda tidak bisa dihubungi,” jelasnya, Rabu (16/4/2014).
Diuraikannya, para penambang melanggar Perda No. 6/2002 karena menambang di lokasi yang tidak diizinkan untuk wilayah penambangan rakyat dengan hukuman ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp5 juta.
Qomarul menambahkan, khusus Pengkol, Gulurejo, memiliki kemungkinan untuk mengurus izin penambangan karena dari segi lokasi jauh dari permukiman penduduk dan rawa-rawa. “Untuk penambangan manual bisa, tetapi kalau menggunakan mesin harus memiliki izin badan hukum,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
DPP PAN memecat Lalu Ahmad Zaini sebagai Ketua DPW PAN NTB dan kader partai pasca terjerat OTT KPK di Kabupaten Lombok Barat.
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
KPK mengungkap dugaan penerimaan Rp12,4 miliar oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dari praktik korupsi proyek dan suap.
APBN semester I/2026 mencatat defisit Rp196,5 triliun. Pemerintah memastikan pengelolaan kas negara tetap terjaga melalui strategi pembiayaan fiskal.
Padhang Bulan Fest 2026 digelar 18–21 September di Jogja dengan Safari Dakwah dan festival di JEC. Targetkan 25.000 pengunjung.