Advertisement

Buron Tiga Tahun, Wakijo Akhirnya Ditangkap

Kamis, 29 Januari 2015 - 11:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
Buron Tiga Tahun, Wakijo Akhirnya Ditangkap Tersangka kasus korupsi dana Desa Tayuban Wakijo Budi Siswanto (rompi oranye), 61, digelandang ke Kejari Wates, Rabu (28/1/2015). (JIBI/Harian Jogja - Switzy Sabandar)

Advertisement

Buron selama tiga tahun, Wakijo Budi Siswanto akhirnya ditangkap di Jakarta.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Setelah tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Wates, Wakijo Budi Siswanto, 61, digelandang ke Kejari Wates, Rabu (28/1/2015). Mantan Kabag Pendapatan Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan masuk ke ruangan pidana khusus Kejari Wates dengan menggunakan sandal jepit tipis, pakaian lusuh, dan menenteng tas plastik hitam yang berisi pakaian.

Advertisement

Lelaki yang kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa ini berhasil ditangkap setelah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Kejari Wates mengetahui lokasi persembunyian di sebuah gubuk di Cibinong, Jawa Barat, Selasa (27/1/2015) malam.

Kepala Kejari Wates Saring mengatakan Wakijo masuk dalam DPO pada 5 Juli 2012 setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa. Dikatakannya, Kejari Wates meminta bantuan monitoring center Kejagung dan berhasil mengetahui lokasi tersangka semalam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Setelah ini tersangka kami amankan dan dititipkan ke Rutan Wates untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Ia menjelaskan Wakijo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kas desa sebesar Rp125 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui jumlah uang kas desa yang tidak disetorkan ke desa sejumlah Rp95 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait munculnya tersangka lain, imbuh Saring, tergantung dari pengembangan penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Wates Arief Muda Darmanta mengungkapkan dalam pelariannya, Wakijo berpindah-pindah lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Ia bekerja sebagai kuli bangunan dan tinggal di areal proyek. Dalam pengakuan sepihak Wakijo, ungkap Arief, alasan melarikan diri atas perintah Kepala Desa Tayuban.

“Wakijo bercerita disuruh Kades Tayuban untuk minggat atau mendekam di barat Alun-alun Wates [Rutan Wates], namun itu baru pengakuan sepihaknya, nanti akan kami sidik lebih lanjut,” tuturnya.

Arief menguraikan dengan tertangkapnya Wakijo, maka tersisa dua DPO Kejari Wates, yakni Theresia Herdini, mantan kepala unit SPBU Wates yang melakukan korupsi dan Mantan Dukuh Kamal, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih Mujiyono alias Jibril yang mengedarkan uang palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement