KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Tersangka kasus korupsi dana Desa Tayuban Wakijo Budi Siswanto (rompi oranye), 61, digelandang ke Kejari Wates, Rabu (28/1/2015). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)
Buron selama tiga tahun, Wakijo Budi Siswanto akhirnya ditangkap di Jakarta.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Setelah tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Wates, Wakijo Budi Siswanto, 61, digelandang ke Kejari Wates, Rabu (28/1/2015). Mantan Kabag Pendapatan Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan masuk ke ruangan pidana khusus Kejari Wates dengan menggunakan sandal jepit tipis, pakaian lusuh, dan menenteng tas plastik hitam yang berisi pakaian.
Lelaki yang kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa ini berhasil ditangkap setelah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Kejari Wates mengetahui lokasi persembunyian di sebuah gubuk di Cibinong, Jawa Barat, Selasa (27/1/2015) malam.
Kepala Kejari Wates Saring mengatakan Wakijo masuk dalam DPO pada 5 Juli 2012 setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa. Dikatakannya, Kejari Wates meminta bantuan monitoring center Kejagung dan berhasil mengetahui lokasi tersangka semalam sekitar pukul 20.30 WIB.
“Setelah ini tersangka kami amankan dan dititipkan ke Rutan Wates untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Ia menjelaskan Wakijo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kas desa sebesar Rp125 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui jumlah uang kas desa yang tidak disetorkan ke desa sejumlah Rp95 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait munculnya tersangka lain, imbuh Saring, tergantung dari pengembangan penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Wates Arief Muda Darmanta mengungkapkan dalam pelariannya, Wakijo berpindah-pindah lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Ia bekerja sebagai kuli bangunan dan tinggal di areal proyek. Dalam pengakuan sepihak Wakijo, ungkap Arief, alasan melarikan diri atas perintah Kepala Desa Tayuban.
“Wakijo bercerita disuruh Kades Tayuban untuk minggat atau mendekam di barat Alun-alun Wates [Rutan Wates], namun itu baru pengakuan sepihaknya, nanti akan kami sidik lebih lanjut,” tuturnya.
Arief menguraikan dengan tertangkapnya Wakijo, maka tersisa dua DPO Kejari Wates, yakni Theresia Herdini, mantan kepala unit SPBU Wates yang melakukan korupsi dan Mantan Dukuh Kamal, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih Mujiyono alias Jibril yang mengedarkan uang palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Pernikahan di Bantul menurun sejak 2023 hingga 2026. Pendidikan, karier, ekonomi dan pandangan soal rumah tangga menjadi pertimbangan.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Senin 5Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Joshua Zirkzee mencetak gol penentu kemenangan Belanda 2-1 atas Serbia pada UEFA Nations League di Phillip Stadion, Eindhoven.
Undip dan ITS meraih total empat gelar juara KMHE 2026 di Unej. Simak daftar lengkap pemenang delapan kelas kompetisi.
Manunggal Fair Kulonprogo 2026 digelar tanpa APBD dan melibatkan 125 UMKM lokal. Pengunjung hingga hari ketujuh melampaui 100 ribu orang.