Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat, Pertamina Siapkan Rantai Pasok SAF
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.
Petugas BPJS melayani warga. (Rachman/JIBI/Bisnis)
BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 1.505 perusahaan di DIY nunggak iuran dan terancam aneka sanksi, termasuk denda sebesar Rp1 miliar.
Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 1.505 perusahaan atau sekitar 40% dari 3.287 unit perusahaan di DIY yang menjadi peserta Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) DIY menunggak iuran bulanan. Dampaknya, hak-hak karyawan dari perusahaan tersebut tidak akan dipenuhi jika terjadi kecelakaan kerja.
Kepala Cabang BPJS Naker DIY Moch. Triyono mengatakan mulai tahun ini pihaknya akan menerapkan pola penindakan hukum bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Naker dan menunda pembayaran. Pasalnya, sekitar 40% perusahaan yang menjadi peserta BPJS Naker saat ini memiliki piutan kepada Negara karena menunda pembayaran iuran bulanan.
Perusahaan-perusahaan tersebut, menunggak iuran dengan jumlah dan periode yang beragam. Mulai tiga bulan bahkan sampai ada yang mencapai satu tahun. Sayang, saat disinggung besaran nominal total tunggakan yang terjadi Triyono menjelaskan data rekapitulasinya belum selesai.
“Periode Maret hingga Desember 2014 cukup sudah kegiatan persuasif edukatif yang kami lakukan kepada perusahaan. Tahun ini, saatnya memberi tindakan secara hukum,” ujar Triyono saat dijumpai Kamis (29/1/2015) di kantornya.
Menurut dia BPJS Naker saat ini berbeda posisinya dengan PT Jamsostek dulu. Sebab, posisi lembaga tersebut saat ini bagian dari lembaga Negara. Sementara, PT Jamsostek dulu berbentuk korporat yang bertanggungjawab kepada Menteri BUMN.
“Sementara BPJS saat ini berada di bawah pemerintah langsung. Jadi, kalau ada piutang, utangnya kepada Negara. Ada aturan dan sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang menunggak, mulai sanksi administratif, pidana hingga denda Rp1 M,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 5 Oktober 2026 tersedia di MPP, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan tiap stasiun.
Jadwal layanan SIM keliling di Kota Jogja hari ini Senin (5/10/2026) berlokasi di Alun-Alun Kidul dan MPP Balaikota.
Gianni Infantino meninjau SUGBK bersama Erick Thohir menjelang final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand.
Max Verstappen meraih kemenangan perdana F1 2026 di GP Bahrain yang digelar di Sepang, mengungguli Kimi Antonelli dan Lewis Hamilton.