Advertisement
BPJS KETENAGAKERJAAN : 1.505 Perusahaan di DIY Tunggak Iuran, Upaya Hukum akan Ditempuh
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 1.505 perusahaan di DIY nunggak iuran dan terancam aneka sanksi, termasuk denda sebesar Rp1 miliar.
Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 1.505 perusahaan atau sekitar 40% dari 3.287 unit perusahaan di DIY yang menjadi peserta Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) DIY menunggak iuran bulanan. Dampaknya, hak-hak karyawan dari perusahaan tersebut tidak akan dipenuhi jika terjadi kecelakaan kerja.
Advertisement
Kepala Cabang BPJS Naker DIY Moch. Triyono mengatakan mulai tahun ini pihaknya akan menerapkan pola penindakan hukum bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Naker dan menunda pembayaran. Pasalnya, sekitar 40% perusahaan yang menjadi peserta BPJS Naker saat ini memiliki piutan kepada Negara karena menunda pembayaran iuran bulanan.
Perusahaan-perusahaan tersebut, menunggak iuran dengan jumlah dan periode yang beragam. Mulai tiga bulan bahkan sampai ada yang mencapai satu tahun. Sayang, saat disinggung besaran nominal total tunggakan yang terjadi Triyono menjelaskan data rekapitulasinya belum selesai.
“Periode Maret hingga Desember 2014 cukup sudah kegiatan persuasif edukatif yang kami lakukan kepada perusahaan. Tahun ini, saatnya memberi tindakan secara hukum,” ujar Triyono saat dijumpai Kamis (29/1/2015) di kantornya.
Menurut dia BPJS Naker saat ini berbeda posisinya dengan PT Jamsostek dulu. Sebab, posisi lembaga tersebut saat ini bagian dari lembaga Negara. Sementara, PT Jamsostek dulu berbentuk korporat yang bertanggungjawab kepada Menteri BUMN.
“Sementara BPJS saat ini berada di bawah pemerintah langsung. Jadi, kalau ada piutang, utangnya kepada Negara. Ada aturan dan sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang menunggak, mulai sanksi administratif, pidana hingga denda Rp1 M,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement