Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Banyak Warga WTT Tak Diundang Konsultasi Publik

Rabu, 04 Maret 2015 - 06:20 WIB
Nina Atmasari
BANDARA KULONPROGO : Banyak Warga WTT Tak Diundang Konsultasi Publik

Advertisement

Bandara Kulonprogo telah sampai pada tahapan konsultasi publik ulang. Warga dari Wahana Tri Tunggal, kelompok yang menolak pembangunan bandara protes karena tidak diundang.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga pesisir yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) protes karena warga WTT yang memiliki lahan terdampak pembangunan bandara tidak diundang dalam konsultasi publik ulang.

Diperkirakan, terdapat hampir 50 warga WTT yang berstatus sebagai pemilik lahan terdampak pembangunan bandara tetapi tidak dapat mengikuti konsultasi publik karena persoalan administratif tersebut.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua WTT Martono di sela-sela pelaksanaan konsultasi publik ulang di Kantor Camat Temon, Selasa (3/3/2015).

Serupa dengan pelaksanaan konsultasi publik ulang hari pertama yang berlangsung Kamis (26/2/2015) lalu, ratusan warga WTT dari Desa Glagah dan Palihan ikut mengiringi warga yang mengikuti konsultasi publik.

Namun warga yang tidak berkepentingan tidak dapat masuk ke halaman Kantor Camat Temon. Mereka menunggu di luar pagar sembari membawa poster dan meneriakkan yel-yel penolakan pembangunan bandara.

Menurut Martono, aksi yang dilakukan warga kali ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat umum bahwa warga WTT juga memiliki lahan yang terdampak pembangunan bandara dan tidak hanya berstatus sebagai penggarap lahan Pakualaman Ground (PAG).

“Persoalannya sekarang justru banyak warga WTT yang memiliki tanah terdampak pembangunan bandara tidak diundang dan kami sedang melakukan pendataan ada puluhan warga, meliputi pemilik rumah maupun tegalan,” paparnya.

Diungkapkannya, warga WTT menginginkan kejelasan terkait siapa yang bertanggungjawab dalam persoalan ini, tim atau kepala desa.

Sejauh ini, kata Martono, WTT tetap konsisten dengan penolakan pembangunan bandara di Temon dan siap menghadap Gubenur DIY sebelum Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubenur diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Begini Komentar Syahrul Yasin Limpo terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka

News
| Kamis, 30 November 2023, 12:27 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement