Advertisement

BANDARA KULONPROGO : WTT Gelar Demo Menolak Pembangunan Bandara

Sekar Langit Nariswari
Selasa, 22 November 2016 - 16:36 WIB
Nina Atmasari
BANDARA KULONPROGO : WTT Gelar Demo Menolak Pembangunan Bandara Warga penolak bandara Temon yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri Wates, Selasa (22/11/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Bandara Kulonprogo kembali mendapat penolakan dari WTT

Harianjogja.com, KULONPROGO-Ratusan warga penolak pembangunan bandara Temon yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menyatakan penolakannya terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo terkait peruntukkan kawasan bandara di Temon.

Advertisement

Penolakan ini dilakukan dengan orasi dan doa bersama yang mengawali pengajuan uji materi Perda RTRW Kulonprogo di Pengadilan Negeri Wates pada Selasa(22/11). Orasi dilakukan oleh Ketua WTT, Martono selama beberapa menit di depan PN Wates. Setelah itu, puluhan warga WTT yang juga terdiri dari ibu-ibu duduk di jalan raya dan trotoar di depan PN Wates dan berdoa bersama.

Sejumlah anggota WTT dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja kemudian masuk ke ruangan dengan didamping personil kepolisian yang berjaga sejak awal. Uji material tersebut diajukan karena WTT berpendapat jika peruntukkan kawasan pesisir tersebut seharusnya ditujukan untuk pertanian produktif dan kawasan pariwisata.

Martono mengatakan Perda RTRW Kulonprogo yang berisi aturan peruntukkan kawasan sebagai daerah pengembangan bandara merupakan produk dadakan. Dalam RTRW Kulonprogo yang sebenarnya, versi WTT,  tertera bahwa kawasan yang direncanakan menjadi bandara merupakan daerah rawan bencana tsunami.

RTRW inilah yang tidak sesuai dengan RTRW Pemda DIY dan pemerintah pusat. “Kita ajukan uji materi karena jika RTRW batal maka otomatis IPL juga batal,” tandasnya.

Martono menyatakan jika PN tidak berwenang memberikan keputusan terkait uji materi maka warga berharap hal tersebut bisa disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement