Advertisement

MIRAS BANTUL : Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, tapi Peredaran Tak Mungkin Hilang

Rheisnayu Cyntara
Rabu, 19 April 2017 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
MIRAS BANTUL : Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, tapi Peredaran Tak Mungkin Hilang

Advertisement

Miras Bantul dimusnahkan

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Ribuan botol minuman beralkohol (mihol) dimusnahkan di depan kompleks Kantor Bupati Bantul pada Rabu (19/4/2017). Mihol ini merupakan hasil operasi Satpol PP selama Desember 2016 hingga Maret 2017.

Sekretaris Satpol PP, Fauzan Mu'arifin mengatakan total ada 1.171 botol mihol yang terdiri dari 557 botol mihol berbagai merk, 186 bungkus plastik ciu oplosan, 428 botol ciu oplosan, serta 11 jerigen yang masing-masing berisi 20 liter ciu.

Menurutnya, dari total botol mihol yang dimusnahkan ada sekitar 100 botol yang merupakan sisa hasil operasi tahun lalu. Sedangkan untuk tahun ini, Fauzan memgatakan Satpol PP menargetkan melakukan operasi pemberantasan peredaran mihol setiap dua bulan sekali.

"Operasi akan terus kami lakukan agar dapat menekan peredaran minuman beralkohol ini. Kami juga mendorong pengadilan untuk menjatuhkan denda yang berat," kata dia.

Denda berat tersebut bukan sekedar ancaman, menurut Fauzan pada Kamis (13/4/2017) lalu Pengadilan Negeri Bantul telah menjatuhkan vonis kepada dua orang pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul dengan denda masing-masing Rp20 juta dan Rp40 juta, subsider kurungan dua bulan dan tiga bulan. Denda sidang ini merupakan denda sidang paling tinggi terkait kasus yang sama di DIY.

Ditemui selepas memulai pemusnahan mihol secara simbolik, Bupati Bantul, Suharsono mengatakan permasalahan mihol tidak dapat hilang sama sekali. Namun dengan operasi rutin dan denda berat, ia berharap penyakit masyarakat ini dapat ditekan seminimal mungkin.

"Saya tidak mau kehilangan warga yang tenaga dan pikirannya masih kita butuhkan di sini, malah hanya mati konyol karena minum oplosan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement