Advertisement

Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Gunungkidul Jauh dari Mimpi

David Kurniawan
Jum'at, 10 November 2017 - 16:20 WIB
Nina Atmasari
Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Gunungkidul Jauh dari Mimpi

Advertisement

Kalangan DPRD Gunungkidul harus gigit jari karena kenaikan tunjangan yang diimpikan tidak sesuai

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kalangan DPRD Gunungkidul harus gigit jari karena kenaikan tunjangan yang diimpikan tidak sesuai dengan harapan.

Advertisement

Hal ini tidak lepas dengan munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.188.31/7809/SJ tentang Penjelasan Terhadap Implementasi Subtansi Peraturan Pemerintah No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Admisitrasi Anggota DPRD dan Permendagri No.62/2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pertanggunganjawaban Dana Operasional.

Adanya SE ini berpengrauh terhadap nilai kemampuan keuangan daerah di Gunungkidul turun dari posisi sedang menjadi rendah. Penurunan ini pun berdampak terhadap pemberian tunjangan keuangan ke anggota DPRD, karena mekanisme dalam penghitungan mengacu pada status keuangan tersebut.

Awalnya para anggota DPRD sudah bermimpi dapat membawa uang sebesar Rp24 juta per bulan. Namun dengan keluarnya, SE ini maka nilai tersebut tinggal angan-angan karena nilai yang dibawa pulang jauh dari harapan. Yakni di kisaran angka Rp20 jutaan per bulan.

Total tambahan kenaikan hanya untuk tunjangan transportasi sebesar Rp8 juta, sedang untuk yang lain seperti tunjangan komunikasi, perumahan masih tetap sama dengan yang diterima saat ini.

Ketua DPRD Gunungkidul Suharno membenarkan penurunan status keuangan daerah menjadi rendah berdampak terhadap tunjangan seluruh anggota DPRD. Menurut dia, penurunan paling terasa menimpa pimpinan dewan, sedang untuk para anggota masih memperoleh kenaikan dari tunjangan transportasi.

“Pimpinan dewan kan tidak dapat tunjangan transportasi karena sudah difasilitasi mobil dinas. Sedang untuk anggota mendapatkan uang sebesar Rp8 juta untuk tunjangan transportasi setiap bulannya,” kata Suharno kepada wartawan, Kamis (8/11/2017).

Menurut dia, dampak yang paling terasa akibat keluarnya SE Mendagri No.188.31/7809/SJ berkaitan dengan Dana Operasional Pimpinan dari awalnya sebesar Rp12,6 juta turun menjadi Rp4,2 juta per bulan.

“Jelas turun drastis. Namun apapun itu harus tetap disyukuri karena itu sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rangers Pidie Aceh Meninggal Seusai Diamuk Gajah Liar, Konflik Gajah Harus Segera Diselesaikan

News
| Kamis, 07 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement