Advertisement

Pembobol ATM dengan Modus Tusuk Gigi Ternyata Bertebaran di Bantul

Sekar Langit Nariswari
Selasa, 20 Februari 2018 - 21:40 WIB
Bhekti Suryani
Pembobol ATM dengan Modus Tusuk Gigi Ternyata Bertebaran di Bantul

Advertisement

Warga diminta hati-hati bila menemui kejanggalan di mesin ATM.

Harianjogja.com, BANTUL--Komplotan pembobol ATM asal Lampung yang dibekuk Polres Bantul ternyata tak cuma beraksi di satu termpat di Bantul. Komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini dibekuk Satreskrim Polres Bantul pada pekan lalu.

Advertisement

Pelaku yakni ES, 34, NS, 29, dan RD, 35 awalnya diketahui beraksi di ATM yang terletak di salah satu minimarket di Tamantirto, Kasihan, Bantul pada 9 Februari lalu. Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan ketiganya beraksi dengan terorganisir dengan peran yang berbeda. "Ada satu, ES,  yang masuk ke ATM dan mengganjal dengan tusuk gigi kemudian menunggu korbannya di mobil sambil mengamati lokasi," katanya dalam rilis kepada wartawan di Polres Bantul pada Selasa (20/2/2018).

Ketika korban, Wayan Sari, 19, warga Kotamobagu masuk akan menggunakan ATM, kedua pelaku, ES dan RD, ikut antre di belakangnya. Karena sudah disabotase, mesin itu kemudian tak bisa berfungsi benar sehingga ES berpura-pura akan membantu korban. Saat itu, kartu ATM yang bersangkutan kemudian ditukat dengan kartu yang lain. Sedangkan RD, yang mengenakan seragam bank yang juga ikut antre, kemudian memanipulasi korban dengan cara menekan pin kembali agar mesin kembali berfungsi.

Padahal, tambah AKP Anggaito, pelaku saat itu menghafal pin korban. Sedangkan RD berperan menjaga agar tidak ada orang lain yang mendekati mesin tersebut. Belakangan, korban kemudian menyadari jika ATM miliknya sudah ditukar dan ada transaksi penarikan hampir sebesar Rp6 juta. Ketiga pelaku yang berasal dari Lampung ini kemudian berhasil ditangkap di Pacitan, Jawa Timur. Mereka dibawa serta dengan barang bukti berupa tiga kotak tusuk gigi, satu pisau lipat, satu gergaji besi yang dipotong, 27 ATM berbagai bank yang sudah kadaluarsa, dua seragam berwarna abu-abu bertuliskan Bank BRI, dan tigas buah kartu identitas pegawai bank BRI, Mandiri, dan BCA.

Kasus serupa ternyata juga terjadi di minimarket yang lain di Tamantirto pada 20 Januari lalu. Tindakan kriminal ini menimpa Indri Nuryanti 40, warga Mlati, Sleman yang hendak menarik uangnya. Serupa, mesin yang digunakan tidak berfungsi karena sudah diganjal dengan tusuk gigi. Aksi ini juga dilakukan bersama oleh EG, 40, AS, 33, AM, 42, dan JM, 43.

EG, yang merupakan warga Banten berpura-pura akan membantu korban mengambil kartunya namun kemudian menukarnya dengan kartu yang kosong. Kartu yang kosong ini kemudian dipaksa masuk ke mesin tersebut baru kemudian pelaku pergi. Lalu, AS datang untuk ikut antre sambil menyarankan korban memencet tombol cancel dan menekan nomor pin yang bersangkutan. Ia juga mengamati nomor yang ditekan korban dan kemudian menghafalnya.

Setelah pergi dari lokasi, pelaku yang lain kemudian menguras habis isi ATM tersebut hingga senilai Rp12 juta. Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan pengejaran dan gerombolan ini dibekuk di Malang, Jawa Timur. Ikut disita pula barang bukti berupa 36 kartu ATM berbagai bank dan dua kotak tusuk gigi.  Saat itu, mereka juga akan melakukan aksinya kembali di kota tersebut. Selain EG, tiga pelaku lainnya merupakan warga Lampung.

Kasatreskrim menjelaskan kedua gerombolan ini memiliki modus yang serupa dalam beraksi. "Meskipun satunya lebih niat karena ada seragam segala," jelasnya.  Keduanya merupakan komplotan lintas provinsi karena beraksi di berbagai kota mulai dari arah barat, Lampung sebagai kampung halamannya, hingga ke Jawa Timur. Setelah uang yang didapat dirasa sudah mencukup baru kemudian mereka kembali ke asalnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi ini sudah dilakukan selama dua tahun belakangan. Sejauh ini, mereka baru pertama kali melakukan aksi kriminalnya di Bantul.

Puluhan kartu ATM yang disita sendiri sudah dalam kondisi kosong dan merupakan milik korbannya. Setelah dikuras habis isinya, kartu itu pula yang digunakan untuk ditukarkan dengan kartu milik korbannya yang berikutnya. Tujuh orang ini bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Lebih lanjut, masyarakat dihimbau untuk tidak menekan nomor pin-nya ketika mesin ATM bermasalah. Berdasarkan koordinasi dengan pihak perbankan, AKP Anggaito meyakinkan jika tidak ada mekanisme penekanan pin nasabah ketika mengurus ATM yang tertelan mesin atau gangguan apapun di lokasi penarikan uangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement