Advertisement

Tambang Kali Gendol Ditutup Sementara

I Ketut Sawitra Mustika, Abdul Hamid Razak, & Irwan A. Syambudi
Rabu, 04 April 2018 - 11:25 WIB
Budi Cahyana
Tambang Kali Gendol Ditutup Sementara Sejumlah petugas mengevakuasi korban longsor susulan yang terjadi di area tambang Sungai Gendol, Dusun Kalitengah Kidul, Glagaharjo, Cangkringan, Senin (2/4/2018). (Irwan A. Syambudi - Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.comJOGJA—Penambangan pasir di Kali Gendol, Cangkringan, Sleman, untuk sementara waktu ditutup setelah longsor yang menewaskan dua sopir truk, Senin (2/4/2018).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengatakan longsor tersebut merupakan kecelakaan karena area penambangan pasir Kali Gendol dikenal sebagai wilayah rawan bencana.

“Kami selaku pemberi izin [penambangan pasir] selalu mengingatkan dan mengimbau supaya aspek keselamatan diperhatikan betul,” ucap Gatot.

Mantan Plt Bupati Sleman ini mengatakan langkah jangka pendek terbaik yang bisa diambil adalah menghentikan proses penambangan sementara waktu. “Karena tidak mungkin mencabut izin tambang. Penambangan dihentikan sementara karena cuaca yang tidak menentu,” ujar dia, Selasa (3/4/2018)

Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM Edi Indrajaya mengatakan pemegang izin pertambangan sebenarnya sudah berusaha menyediakan kendaraan yang aman.

Menurut dia, jalan menuju dan keluar wilayah tambang sudah berjarak sekitar 15 meter dari kaki tebing. Namun, saat tebing setinggi 20 meter itu ambrol, material longsor terlontar hingga ke jalan dan mengakibatkan dua orang tewas.

Ia menambahkan, sesaat setelah kejadian, inspektur tambang langsung meminta kegiatan dihentikan. “Yang lain kemudian ikut menghentikan aktivitas produksi. Yang menghentikan aktivitasnya ada di enam titik pertambangan. Selama penghentian sementara, kami akan lakukan evaluasi bersama dengan aparat kepolisian dan perusahaan pengelola penambangan,” kata dia.

Sementara, Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY akan membuat peta rawan longsor di area pertambangan.

Kepala BP3-ESDM DIY Agung Satrio mengatakan CV Sari Mulia yang punya hak menambang di sekitar lokasi longsor tebing di Kali Gendol telah mengantongi izin usaha penambangan seluas 2,4 hektare. Namun, tebing yang longsor terletak di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) CV Sari Mulia.

“Tebing yang longsor di luar WIUP, berjarak kurang lebih 15 meter dari batas timur izin usaha pertambangan CV Sari Mulia dan berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi penambangan,” kata dia.

Menurut Agung, BP3-ESDM DIY sampai saat ini belum memiliki data potensi longsor tebing seluruh area pertambangan di DIY. BP3-ESDM DIY hanya memberi peringatan kepada seluruh penambang agar penambangan dilakukan minimal 30 meter dari tebing. “Kami akan membuat peta potensi longsor, dimulai pekan ini. Kami lebih dulu akan mencari data-data rawan longsor yang mungkin pernah dibuat institusi terkait.

Adapun Polres Sleman telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki sekaligus menganalisis penyebab longsor yang terjadi di pasir tebing Kali Gendol.
“Nanti kami akan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY serta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak,” kata Kapolres Sleman, AKBP Firman Lukmanul Hakim, Selasa.

Secara kasat mata, longsor di area tambang yang menewaskan dua orang itu merupakan bencana alam. Namun, kemungkinan lain penyebab longsor harus tetap dianalisis secara mendalam.

Jarang Terjadi
Longsor tebing pasir di Kali Gendol pada Senin kemarin adalah sedikit contoh kecelakaan tambang yang menimpa pekerja dari perusahaan yang sudah mengantongi izin.

Sukamto, Wakil Ketua Pansus Raperda Pertambangan, mengatakan selama ini kecelakaan tambang lebih banyak dialami penambang ilegal. Sepengetahuannya, kecelakaan yang melibatkan penambang resmi pernah terjadi di Cangkringan, Sleman, beberapa tahun lalu.

“Dulu ada alat berat kena banjir di Cangkringan. Itu pun karena menambangnya di tengah sungai dan pas ada tanda-tanda banjir, alat berat kehabisan solar,” ucap dia.

Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam Mineral Bukan Logam dan Batuan telah disahkan dua pekan silam. Dengan aturan ini, keselamatan para penambang diharapkan akan semakin terjamin.
Seperti yang tercantum dalam draf final Perda Pertambangan (regulasi ini sedang menunggu nomor registrasi di Biro Hukum Setda DIY sebelum diundangkan), ihwal keselamatan, kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan diatur pada bab VIII.

Sesuai dengan yang tertulis pada pasal 88 bab VIII, pemegang izin usaha pertambangan wajib memiliki kepala teknik tambang, sedangkan pemegang izin usaha jasa pertambangan wajib memiliki penanggung jawab operasional.

Mereka yang bertanggung jawab pada keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta keselamatan operasi pertambangan. Para kepala teknik tambang dan penanggung jawab operasional akan mendapat pengawasan dari inspektur tambang.
Jika ketentuan memiliki kepala teknik tambang dan penanggung jawab operasional tidak dituruti, pemegang izin akan mendapatkan sanksi.
 
“Sanksi akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai pencabutan izin,” kata Sukamto.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement