Advertisement

Hasil Kejahatan Terlacak, Jambret Ponsel Ditangkap Korbannya

Irwan A Syambudi
Jum'at, 27 April 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Hasil Kejahatan Terlacak, Jambret Ponsel Ditangkap Korbannya  Ilustrasi penjambretan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, seorang jambret ditangkap oleh korbannya. Keberadaan pelaku terlacak berkat aplikasi yang ada di dalam ponsel yang dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Novita Eka Sari, menerangkan penjambretan menimpa Siti Fatimah, 27, saat korban berhenti di Jalan Nangka, Karangnangka, Maguwoharjo, Depok, Sabtu (21/4/2018) malam. Korban yang berhenti untuk mengecek ponsel, tiba-tiba didatangi pelaku, yakni Luis Cortereal Da Costa, 32, warga Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Jogja. Pelaku kemudian merampas ponsel Samsung milik korban.

Advertisement

"Korban keluar dari indekos hendak makan. Saat sampai di Jalan Nangka korban berhenti untuk mengangkat telepon dari temannya. Namun saat membuka ponsel, pelaku datang kemudian merampas ponsel milik korban," kata Novita, Jumat (27/4/2018).

Seusai merampas ponsel, pelaku kemudian kabur dan menjual hasil kejahatnnya ke pusat jual beli ponsel di Kota Jogja. Namun tak lama kemudian pelaku tak melanjutkan perjalanan. Hal itu diketahui oleh korban karena dari aplikasi yang ada di dalam ponsel, korban dapat melacak keberadaan ponsel miliknya.

Korban dibantu beberapa temannya langsung mengejar pelaku. Saat pelaku berhenti di sebuah minimarket di Jalan Magelang, Kota Jogja, korban bersama dengan langsung menangkap pelaku.

Novita menjelaskan, saat diperiksa pelaku mengaku merampas ponsel milik Siti Fatimah secara spontan, yakni saat melihat ada kesempatan jalan sepi serta korban merupakan perempuan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kanitreskrim Polsek Depok Timur, Iptu Alfano, menjelaskan ponsel tersebut kemungkinan besar akan dijual oleh pelaku. Namun dari pengakuannya, pelaku mengaku ponsel itu bakal digunakan sendiri.

Selain itu, pelaku juga sempat membohongi petugas saat mengaku baru sekali melakukan kejahatan. Padahal berdasar catatan polisi, pelaku merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. "Masuk [penjara] dua kali dalam kasus pencurian. Pelaku bebas pada 2016. Saat kami periksa, pelaku mengaku belum pernah masuk penjara," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gempa Mag 4,6 Guncang Poso, Warga Diimbau Tak Panik

Gempa Mag 4,6 Guncang Poso, Warga Diimbau Tak Panik

News
| Rabu, 08 Oktober 2025, 21:17 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement