Advertisement
Polisi Usut Pelaku Perusakan PN Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengaku insiden perusakan beberapa failitas di Pengadilan Negeri Bantul setelah pembacan putusan Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto, di luar dugaan.
"Ini di luar perkiraan biasanya sidang ini landai tidak masalah. Ternyata saat selesainya pembacaan putusan mereka kembali. Disitu ada menggebrak dan memicu [perusakan]," kata Sahat, seusai olah tempat kejadian perkara (TKP) di PN Bantul, Kamis (28/6/2018).
Advertisement
Meski demikian, Sahat mengatakan insiden tersebut tidak membesar karena pihaknya sudah menerjunkan sebanyak 72 personel pengamanan dari Polsek dan Polres. Polisi, kata dia, sempat mendorong massa keluar sehingga tidak banyak fasilitas yang dirusak.
Fasilitas PN Bantul yang rusak di antaranya adalah kursi pengunjung, kamera CCTV, meja, kaca, dan televisi yang bisa menayangkan jadwal sidang. Kerugian akibat kerusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp53 jutaan.
BACA JUGA
Fasilitas tersebut dirusak oleh massa yang menghadiri sidang terdakwa Doni Bimo Saptoto. Diduga mereka merusak karena tidak terima dengan hasil putusan Majelis Hakim.
Sahat menyatakan akan mengusut kasus perusakan tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan barang bukti, melengkapi keterangan saksi-saksi, "Kasus ini juga diback up dari Resmob Polda DIY," ujar Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cuaca di Sejumlah Kota Besar Hari Ini Berawan dan Hujan Ringan, Termasuk DIY
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- ODGJ Duduk di Jalan Minim Penerangan, Tertabrak Motor hingga Tewas
- Wacana Pembukaan Kembali Stasiun Kalasan Masih Dikaji
- 90 Persen EWS Banjir di Bantul Rusak, Akan Diperbaiki di 2026
- Masuk Masa Pancaroba, BPBD Gunungkidul Siagakan Tim Bencana
- Pelaku Pembunuhan Sopir Online di Bantul Divonis Seumur Hidup
Advertisement
Advertisement