Advertisement
Diplomasi Masa Kini Harus Libatkan Generasi Milenial

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Hidup di zaman serba digital tentunya sangat erat dengan penggunaan Internet yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Internet membuat semua hal menjadi lebih mudah termasuk dalam bersosialisasi dan berjejaring dengan bebas. Karena hampir semua orang di dunia terhubung dan informasi mengalir dengan sangat bebas. Hal ini pun turut membawa dampak di bidang diplomasi dan politik luar negeri antarnegara.
Fenomena tersebut direspons oleh Universitas Islam Indonesia (UII) dan Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk Diplomacy 4.0: International Law Perspective, Kamis (25/10/2018) di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito lantai III kampus UII terpadu.
Advertisement
Wakil Rektor Bidang Networking dan Kewirausahaan UII, Wiryono Raharjo menyampaikan dalam satu dekade terakhir, jumlah pengguna Internet seluruh dunia naik hampir tiga kali lipat, mencapai hampir 3,6 miliar pengguna pada 2017.
“Semakin menjamurnya akses Internet turut mengubah kebiasaan masyarakat dalam berinteraksi. Masyarakat perlahan berubah menjadi saling berjejaring sehingga memberi dampak di bidang diplomasi dan politik luar negeri antar negara.” Ujarnya.
Wiryono juga menambahkan di era digital, diplomasi memerlukan respons yang cepat dan tepat. “Ada tantangan bagaimana mengintegrasikan dan membangun nilai-nilai diplomasi yang konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia namun tetap dekat dan membumi dengan kaum milenial”, kata dia.
Generasi milenial saat ini mendominasi usia yang masih mengenyam bangku pendidikan sehingga mereka juga perlu dilibatkan sebagai agen diplomasi people to people yang menyebarkan citra positif Indonesia.
Damos Dumoli Agusman, Dirjend Hukum dan Perjanjian Internasional membahas Diplomacy 4.0 dari sudut pandang hukum internasional. Menurut dia, dalam hubungan internasional terdapat dua perspektif yaitu political oriented dan normative oriented.
“Pandangan political oriented menggunakan pola pikir yang tidak logis sedangkan pada pandangan normative oriented menggunakan pola pikir hukum atau legal”, jelasnya.
Seperti pada kasus hukum perbatasan laut Indonesia yang terjadi pada saat Deklarasi Djuanda 1957. Saat itu, usulan Indonesia mengenai batas teritorial laut pulau-pulau Indonesia ditolak oleh negara-negara di dunia karena dianggap melanggar hukum internasional.
Namun saat usulan tersebut diubah menjadi perspektif hukum, akhirnya mendapat persetujuan dunia internasional dan dibuatkan hukum internasional bernama Indonesian maritime zone based on UNCLOS 1982.
Damos juga menambahkan negosiasi batas-batas negara memakan waktu lama karena beberapa faktor, seperti politik atau kedaulatan, aspek peradilan dan teknis; dan belum ada panduan hukum lautnya. Selain itu, hukum internasional harus bersifat selamanya atau langgeng sehingga membutuhkan waktu lama dan kehati-hatian ekstra dalam menyusunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makariem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Disnaker DIY Sebut Kasus PHK Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Disdikpora Bantul Bakal Beri Sanksi ke Sekolah Negeri yang Jual Seragam dan LKS ke Siswa
- Namanya Dicatut untuk Penipuan, Bupati Gunungkidul Minta Masyarakat Tak Tergiur Iming-iming Berkedok Rekrutmen ASN
- Kejahatan Jalanan di Jogja Jadi Perhatian Kapolresta Baru
- Diteriaki Klitih, Remaja di Bantul Dianiaya dan Diseret ke Polsek oleh Sekelompok Orang Bermobil
Advertisement
Advertisement