Advertisement
Money Politic Merajalela, Majelis Ditawari Hingga Rp15 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menemukan dugaan pelanggaran kampanye berbentuk politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisial SKT.
Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, mengungkapkan dugaan pelanggaran dilakukan oleh salah satu caleg dari daerah pemilihan (dapil) DIY saat menghadiri Silaturahmi Majelis Dhuha Kulonprogo (MDKP) di Masjid Nurul Hadi, Kecamatan Panjatan, Sabtu (27/10/2018).
Advertisement
Laporan datang dari seorang anggota Panwascam Panjatan. Caleg tersebut disebut-sebut menjanjikan akan memberikan uang untuk membantu operasional sebesar Rp5 juta kepada majelis. Nominal bertambah menjadi Rp15 juta apabila yang bersangkutan lolos menjadi anggota Dewan di DPR RI. "Temuan itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia, Rabu (21/11/2018).
Namun karena Panwascam Panjatan tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, maka temuan tersebut disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kulonprogo. Selanjutnya Sentra Gakkumdu Kulonprogo mengadakan rapat evaluasi terhadap temuan dugaan pelanggaran kampanye tersebut. "Unsur pelaksanaan kampanye telah terpenuhi, namun tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan sehingga Polres Kulonprogo merekomendasikan untuk [tindak lanjut] dihentikan," katanya.
Ia menambahkan dalam kegiatan tersebut yang bersangkutan dinilai tak menyampaikan visi dan misi. Hasil kajian lainnya, jumlah uang dengan nominal jutaan rupiah tersebut tidak dijumpai dalam bentuk fisik, sehingga berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu Kulonprogo, dikeluarkan pula rekomendasi agar proses penanganan yang diduga tindak pidana pemilu untuk dihentikan karena temuan tersebut belum memenuhi unsur dugaan tindakan pelanggaran sesuai Pasal 521 atau Pasal 523 Undang-Undang No.7/2017.
Kasat Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Ngadi, menjelaskan jajarannya belum memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap temuan dugaan pelanggaran kampanye politik uang itu dan masih berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti lain sesuai dengan UU No.7 /2017 tentang Pemilihan Umum. “Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
- Struick Borong Gol, Timnas U-23 Unggul 2-1 Atas Korsel di Babak Pertama
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
Advertisement
Advertisement