Advertisement

Dituding Gelapkan Uang, Anggota DPRD Bantul Lapor Balik

Ujang Hasanudin
Selasa, 11 Desember 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
Dituding Gelapkan Uang, Anggota DPRD Bantul Lapor Balik Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dituding menipu dan menggelapkan uang saat transaksi rumah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Sudarto lapor balik ke polisi. Politikus dari Fraksi Gerindra itu menilai si pelapor dirinya, Bontje Adrian Johan telah melakukan praktik pencemaran nama baik.

Laporan polisi yang dilayangkan Sudarto ke Polda DIY itu ia tunjukkan kepada wartawan seusai sidang mediasi antara Sudarto dan pihak Bontje di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (11/12). "Akibat yang dilakukan pak Bontje nama saya jelek," kata Sudarto.

Advertisement

Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Bontje bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers dan menyampaikan bahwa Sudarto telah menggelapkan uang Rp310 juta. Uang tersebut rencananya untuk membeli rumah yang sedang disewa oleh Sudarto. Namun dalam perjalanannya pihak Bontje mengatakan pembelian rumah itu justru diatasnamakan oleh Sudarto sendiri.

Sudarto mengatakan persoalan antara dia dan Bontje sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, Bontje, kata dia, merupakan mantan bosnya. Sudarto mengaku sudah bekerja pada pengusaha itu lebih dari 20 tahun.

Namun cara penyelesaian yang dilakukan Bontje melalui media membuatnya kecewa sehingga ia memilih melaporkan kasus tersebut kepada polisi lantaran namanya tercemar. Terlebih saat ini, dia tengah sibuk menggalang masa untuk kepentingan Pemilu 2019.

Dia mengaku tak paham dengan motivasi mantan bosnya itu dalam memperkarakan masalah transaksi itu di tahun politik. "Saya akan mengajukan gugatan balik secara perdata. Namun pidananya juga saya laporkan karena sudah mencemarkan nama baik saya," ujar Sudarto.

Dia menjelaskan rumah seharga Rp310 juta di Garon, Sewon, Bantul yang dipersoalkan itu dibeli atas nama dirinya secara langsung dan tidak ada hubungannya dengan Bontje. Terkait dengan uang itu, diakui Sudarto tidak ada kaitannya dengan rumah, melainkan ia meminjam langsung kepada Bontje.

Selain itu dia merasa wajar jika meminjam uang itu lantaran ikut membantu menjualkan Hotel Queen di Purwosari Gunungkidul dan ia tidak mendapatkan keuntungan. Selain itu Sudarto mengaku tidak mendapat bayaran saat memegang usaha PT Tri Fortuna milik Bontje selama 39 bulan.

Sudarto yang sudah bekerja bersama Bontje sejak 1994 itu setelah keluar pada 2013 memang sama sekali tidak mendapat pesangon. Pihaknya sudah menyampaikan bahwa uang yang ia pinjam digunakan untuk menutupi hutang Bontje.

Skema pembayaran hutang itu diklaim Sudarto sudah disetujui Bontje. Dengan begitu, dia menganggap urusan utang piutang pun sudah selesai. "Melalui pemberitaan di media massa kemarin saya merasa dirugikan, makanya kami menempuh langkah hukum," ujar Sudarto.

Kuasa hukum Bontje Adrian Johan, Taufiqurrahman menyayangkan langkah yang dilakukan Sudarto. Pasalnya proses mediasi di PN Bantul sedang berlangsung. Dalam proses mediasi yang kedua ini kedua pihak masih menyampaikan argumennya masing-masing.

"Laporan pidana itu sangat kami sayangkan dalam proses mediasi.Ternyata tergugat tak punya iktikad baik. Seharusnya masing-masing menahan diri, beriktikd baik mencari jalan keluar. Ini malah memperluas perkara pencemaran nama baik," kata Taufiqurrahman.

Terlebih tuntutan kliennya tidak muluk-muluk. Sejak awal yang diminta kliennya hanyalah rumah yang memang sudah jadi hak kliennya.

Pasalnya sesuai dengan perjanjian awal, Bontje meminta dicarikan rumah dengan uang pribadinya. “Sekarang, rumah seharga Rp310 juta yang dipersoalkan itu sudah bernilai sekitar Rp2 miliar,” kata dia.

Taufiqurrahman mengaku sudah mencoba menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan sejak 2014 lalu agar Sudarto mengembalikan uang, minimum sesuai dengan besaran yang dipinjam, yakni Rp310 juta.

Namun lantan hingga tahun ini tidak ada respons dari Sudarto, maka kliennya pun merasa tidak dihargai. Pada Oktober 2018 pihaknya kembali menagih namun tidak ada iktikad baik sampai dalam proses gugatan di PN Bantul. Soal gaji dan pesangon yang dipersoalkan Sudarto, Taufiqurrahman mengatakan persoalan itu berbeda konteks dengan hutang piutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement