Advertisement
Pengemis Usia Anak Bermunculan di Kota Jogja, Penanganan Harus Mengedepankan Perlindungan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wisnu menyesalkan adanya pengemis usia anak-anak di beberapa titik kawasan Kota Jogja. LBH tersebut menilai kenyataan itu menunjukkan bahwa Pemkot Jogja luput dalam menangani persoalan itu.
Founder LBH Wisnu Kunto Wisnu Aji mengatakan keberadaan pengemis usia anak, mereka rata-rata seharusnya duduk di kelas III atau kelas V SD. Ia menilai Pemkot Jogja kurang memiliki komitmen optimal dalam memenuhi hak anak, menyayangi dan memberikannya perlindungan. Sebagaimana amanat Konstitusi UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Advertisement
"Kami berharap tidak ada lagi anak-anak yang terpaksa menjadi pengemis karena alasan terhimpit keuangan keluarga. Apalagi dilakukan di traffic light, karena tempat tersebut sangat membahayakan keselamatan dan memang bukan tempat untuk mencari uang," ungkapnya, Rabu (16/1/2019).
Ia menambahkan, anak-anak yang mengemis tersebut biasanya mulai berada di jalanan, berjoged dan koprol pada malam hari. Antara lain di simpang lampu bangjo Jalan Magelang, area Borobudur Plaza dan simpang empat lampu bangjo SMP N 6 Jogja. Anak-anak itu mengemis pada malam hari sekitar pukul 19.00-22.30 WIB. Pada hari libur, mereka melakukannya mulai dari siang hari, karena pada hari biasa, mereka sekolah.
"Dimana peran Pemerintah Kota Jogja sebagai Kota Layak Anak, sampai tega membiarkan permasalahan ini?," ucapnya.
Kunto mengakui, mengingat aksi anak-anak itu dilakukan pada malam hari, tentu pemerintah jarang mendapati kenyataan itu di lapangan. Pihaknya mendorong agar penanganannya mengedepankan pembinaan dan perlindungan terhadap anak. Selain itu, penertiban sebaiknya tidak dilakukan oleh personel Satpol PP sehingga anak tidak merasa tertekan secara psikologi.
"Terlebih lagi ada perda tentang kota ramah anak, tidak dilibatkannya Satpol PP agar pembinaan dilaksanakan ramah kepada anak. Kalau ada Satpol PP, mereka akan kaget dan trauma nanti," ucapnya.
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi menyatakan kondisi tersebut melanggar perda, apalagi bila anak-anak tersebut mengemis di bawah perintah orang tuanya.
"Mempekerjakan anak-anak adalah tindakan melanggar undang-undang, apalagi malam hari, lebih salah lagi," katanya.
Ia mengungkapkan, Pemkot akan menelusuri lapangan untuk guna menentukan kebijakan yang harus diambil. Jika keberadaan pengemis anak-anak itu dalam konteks masih bisa dibina, maka Pemkot akan membina anak-anak tersebut.
"Yang diutamakan kita lihat kasusnya seperti apa. Sungguh menyesalkan kalau sampai seperti itu," paparnya.
Heroe menambahkan, apabila anak-anak yang mengemis itu merupakan warga luar Kota Jogja, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Cara Beli Tiket KA Bandara YIA Kulonprogo, Silahkan Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kulonprogo, Jumat 1 Desember 2023
- Jadwal KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 1 Desember 2023
- Jadwal dan Titik Lokasi Keberangkatan Bus Damri ke Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement
Advertisement