Advertisement

Soal Izin Pertambangan, DLH Perlu Lebih Bijak

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 04 April 2019 - 21:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
Soal Izin Pertambangan, DLH Perlu Lebih Bijak Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi izin pertambangan dan persetujuan dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Hal tersebut diutarakan sejumlah kalangan anggota legislatif yang khawatir semakin banyak tambang di Kulonprogo akan semakin riskan menimbulkan konflik di masyarakat. Salah satunya diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo, Akhid Nuryati.

Advertisement

Menurut dia, saat ini banyak persoalan yang ditimbulkan dengan adanya tambang, antara lakn kerusakan jalan, manipulasi data retribusi, sosialisasi lokasi penambangan yang tak tepat sampai ganti rugi lahan yang tak dilakukan. “Ini mengakibatkan konflik sosial dan kerugian berkepanjangan,” katanya, Kamis (4/4/2019).

Dia menilai DLH tidak pernah melakukan verifikasi data izin penambangan dari pemrakarsa. Dokumen yang tidak sesuai pun hanya disetujui. Instansi tersebut lanjutnya hanya melaksanakan tugas prosedural dan tidak mempertimbangkan efek ke belakang.

Hal Ini menimbulkan konflik sosial, terutama bagi warga terdampak tambang. Banyak warga yang kemudian mengadu mulai dari kasus tambang pasir di Desa Banaran, Kecamatan Galur dan Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan.

Baru-baru ini sejumlah pemilik lahan tambang di Dusun Grindang, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap juga mengadu ke Dewan terkait dengan adanya manipulasi data penambangan oleh penambang batu dan tanah urug perorangan atas nama Khoirudin. Para pemilik lahan diketahui tidak diikutsertakan dalam sosialisasi, justru yang ikut serta sosialisasi bukan pemilik lahan yang akan ditambang.

Agar peristiwa serupa tak terjadi, DLH selaku pemberi rekomendasi izin tambang perlu meninjau ulang sebelum mengeluarkan persetujuan. Akhid memahami kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah provinsi. Bila izin tidak akan turun, bila DLH tidak mengeluarkan rekomendasi izin pertambangan dan menyetujui dokumen UKL/UPL.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kulonprogo mengharapkan adanya pembatasan wilayah pertambangan dan menghitung volume kebutuhan hasil tambang dengan adanya pembangunan megaproyek NYIA di Kecamatan Temon.

Peringatan
Dia menilai hampir seluruh wilayah Kulonprogo menjadi kawasan tambang. Mulai dari Kecamatan Kalibawang, Nanggulan, Sentolo, Lendah dan Galur dengan tambang pasir dan Kecamatan Girimulyo, Pengasih, Kokap, serta Samigaluh pertambangan batu andesit dan tanah uruk. “Kami [DPRD] mengajak bupati agar punya semangat yang sama bahwa Kulonprogo ora didol,” tuturnya.

Kepala DLH Kulonprogo Arif Prastowo menyatakan sebelum dokumen UKL dan UPL diterbitkan telah terlebih dulu melewati sejumlah prosedur. Ada izin pemilik lahan yang dilakukan pemrakarsa tambang hingga wajib memberikan sosialisasi terkait dampak dengan adanya tambang. Tahapan ini dinamakan eksplorasi. Izin yang dikeluarkan untuk penambang merupakan kewenangan PU ESDM DIY dan KP2TSP DIY.

Sebelum rekomendasi dikeluarkan ada satu proses, yaitu klarifikasi atau pemeriksaan dokumen UKL dan UPL. DLH kemudian memfasilitasi pertemuan untuk memeriksa dokumen tersebut. Dalam pemeriksaan ini menyertakan instansi pemerintah tingkat kabupaten dan provinsi.

Arif mengakui ada beberapa masyarakat yanh telah mengadu ke DLH soal permasalahan tambang. Keluhannya bermacam-macam tapi yang paling mendominasi ialah debu, jalan rusak dan kebisingan. Namun, hal itu telah diselesaikan. Penambang diberi peringatan untuk segera memperbaiki dampak yang timbul akibat aktivitasnya.

Arif memahami kecemasan dari kalangan dewan dengan maraknya tambang di Kulonprogo. Dia bahkan sepakat jika legislatif menganggap hal ini merupakan masalah besar lantaran berpotensi merusak lingkungan. Tambang perlu mendapat perhatian serius dari tidak hanya dari pemerintah kabupaten tapi juga provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement