Advertisement

Hamil di Luar Nikah Picu Maraknya Dispensasi Nikah di Gunungkidul

David Kurniawan
Senin, 08 April 2019 - 22:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Hamil di Luar Nikah Picu Maraknya Dispensasi Nikah di Gunungkidul Ilustrasi pernikahan dini/Antara - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul mencatat hingga awal April 2019 ada 16 kasus pengajuan dispensasi nikah. Mayoritas pengajuan disebabkan karena pasangan yang belum cukup umur ini telah hamil.

Staf Humas PA Gunungkidul, Barwanto, mengatakan kasus pernikahan dini di Gunungkidul masih marak. Hal ini terlihat dari jumlah pengajuan dispensasi nikah selama beberapa tahun terakhir. Sebagai contoh, di 2018 terdapat 79 pasangan yang mengajukan dispensasi. Namun dari jumlah itu hanya 77 pengajuan yang disetujui. “Tahun ini pengajuan dispensasi menikah sudah mencapai 16 kasus,” katanya kepada wartawan, Senin (8/4/2019).

Advertisement

Barwanto menjelaskan banyak hal yang melatari pengajuan dispensasi nikah. Namun berdasarkan kasus yang masuk, mayoritas pengajuan karena pasangan yang belum cukup umur ini telah hamil terlebih dahulu sehingga dispensasi diajukan. “Paling banyak karena hamil di luar nikah. Jadi mau tidak mau dispensasi nikah harus diajukan. Untuk alasan lain karena putus sekolah dan telah bekerja sehingga tidak ada alasan menunda pernikahan,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, membenarkan bahwa kasus pernikahan dini masih terjadi di Bumi Handayani. Hal ini terlihat dari data pengajuan disepensasi nikah di Pengadilan Agama Gunungkidul.

Menurut dia, Pemkab terus berupaya mengampanyekan pencegahan penikahan dini dengan program penundaan masa usia kawin. Hanya, kata Sujoko, program ini butuh partisipasi dari semua pihak sehingga pencegahan dapat optimal. “Kami terus melakukan kampanye dan deklarasi anti pernikahan dini,” katanya.

Ditambahkan Sujoko, kasus pernikahan dini memiliki dampak yang kurang baik. Di lihat dari sisi kesehatan, organ reproduksi pasangan juga belum matang sehingga rawan terjadi kasus kematian ibu dan anak pada saat proses persalinan. Sedang dari sisi psikologi, kedua pasangan juga belum memiliki kesiapan dari sisi kejiwaan sehingga pernikahan dini bisa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga hingga timbulnya masalah kemiskinan baru.

“Gerakan pencegahan nikah dini bukan berarti melarang, tetapi menunda agar pasangan benar-benar siap. Rata-rata yang mengajukan nikah dini, untuk laki-laki berusia di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement