Advertisement
Awal Ramadan, Ratusan Miras Disita Satpol PP Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Di pekan awal Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama petugas gabungan berhasil menyita 262 botol minuman keras. Ratusan botol itu disita saat petugas menggelar razia, Rabu (8/5/2019) malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Dedi Widianto mengatakan, operasi itu mengacu pada Perbup Sleman No.26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, serta Perda Sleman No.8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
Advertisement
“Secara umum, sejauh ini tempat-tempat hiburan di wilayah Sleman sudah cukup mematuhi ketentuan. Hingga hari ke-4 [Ramadan], mereka sementara tutup. Namun ada satu tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan, beroperasi dengan menerima tamu/pengunjung, dan juga menyediakan serta menjual minuman beralkohol,” kata Dedi, Kamis (9/5).
Dari tempat hiburan yang sengaja ia sembunyikan identitasnya itu, dia mengamankan total 262 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 260 minuman golongan A, satu minuman golongan B, dan satu minuman golongan C. “Selanjutnya barang bukti tersebut disita dan disimpan di kantor Satpol PP Sleman dan akan diajukan ke sidang Tipiring di PN Sleman pada Jumat [10/5/2019],” ucap dia dalam pemantauan sekaligus operasi miras yang dilaksanakan Rabu malam.
Lebih lanjut, selama Ramadan tahun ini, dia bersama instansi terkait akan rutin memonitor dan mengawasi implementasi Perbup tersebut.
“Saya mengimbau untuk para pelaku usaha menaati aturan. Karena terhadap pelanggaran ketentuan, bisa dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan,” ucap dia.
Kepala Seksi Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Ali, menjelaskan di Sleman, setidaknya ada 21 tempat karaoke dan sekitar 200an spa, panti pijet yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Beberapa hari lalu, kami telah melakukan sosialisasi bersama para pengusaha hotel, restoran, spa, panti pijet, karoke serta instansi terkait. Sosialisasi terkait dengan Perbup No.26/2013. Para pelaku usaha diminta untuk menjalankan ketentuan yang ada di Perbup tersebut,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 25 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement