Advertisement

Bantul Buka Posko Pengaduan THR

Kiki Luqmanul Hakim (ST16)
Rabu, 15 Mei 2019 - 12:17 WIB
Sunartono
Bantul Buka Posko Pengaduan THR Ilustrasi spanduk Posko Pengaduan dan Pemantauan THR berisi nomor ponsel seluruh petugas Dinas KUKM-Nakertrans Jogja dipasang di Kawasan Balaikota Jogja, Selasa (22/5/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul membuka  Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Masyarakat bisa melapor jika mendapatkan persoalan terkait THR.

“Posko itu sudah ada sejak awal puasa kemarin, sudah ada tim yang bertugas juga setiap harinya. Kalau hari biasa kami buka sampai pukul 14.30 WIB, tapi kalau hari libur pengadu hanya bisa menghubungi petugas yang piket pada hari itu, poskonya ya di kantor Disnakertrans,” kata Kepala Disnakertrans, Sulistyanto ketika dihubungi Harian Jogja pada Selasa (14/5/2019).

Advertisement

Ia juga menjelaskan bahwa untuk pekerja yang sudah mengabdi selama satu tahun maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR sebesar pendapatannya selama satu bulan. Sedangkan untuk yang kurang dari satu tahun maka akan mendapatkan THR yang hitungannya secara proporsional.

“Sesuai dengan permenaker seperti itu dan THR sendiri tidak bisa diberikan dalam bentuk barang maupun lainnya, perusahaan harus memberikan THR berbentuk uang,” katanya.

Guna memastikan para pegawai Bantul mendapatkan haknya, Sulityanto juga menyampaikan bahwa tim yang dibentuk tersebut juga akan melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan yang ada di Bantul.

“Jadi kita juga akan melakukan sidak ke perusahan-perusahan yang ada di Bantul, mungkin sidak itu akan kami lakukan pada akhir Bulan ini [Mei]. Soalnya pemberian THR kan akhir-akhir menjelang hari raya,” lanjut Sulistyanto.

Sidak tersebut akan menyasar kepada perusahan kelas menengah yang jumlahnya sekitar 400 perusahan dan untuk pekerja yang mengantongi perjanjian terkait tentang THR ada sekitar 65.000 pekerja.

“Jika nanti ada perusahan yang melanggar akan diberikan sanksi berbentuk teguran lisan, tertuis dan juga sanksi administrasi. Tapi selama ini belum pernah ada laporan tentang perusahaan yang melanggar peraturan tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement