Gunung Sinabung Erupsi, 21 Penerbangan Kualanamu Dibatalkan
Erupsi Gunung Sinabung berdampak pada 21 penerbangan dari dan menuju Bandara Kualanamu pada 31 Agustus-1 September 2026.
Ilustrasi spanduk Posko Pengaduan dan Pemantauan THR berisi nomor ponsel seluruh petugas Dinas KUKM-Nakertrans Jogja dipasang di Kawasan Balaikota Jogja, Selasa (22/5/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Masyarakat bisa melapor jika mendapatkan persoalan terkait THR.
“Posko itu sudah ada sejak awal puasa kemarin, sudah ada tim yang bertugas juga setiap harinya. Kalau hari biasa kami buka sampai pukul 14.30 WIB, tapi kalau hari libur pengadu hanya bisa menghubungi petugas yang piket pada hari itu, poskonya ya di kantor Disnakertrans,” kata Kepala Disnakertrans, Sulistyanto ketika dihubungi Harian Jogja pada Selasa (14/5/2019).
Ia juga menjelaskan bahwa untuk pekerja yang sudah mengabdi selama satu tahun maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR sebesar pendapatannya selama satu bulan. Sedangkan untuk yang kurang dari satu tahun maka akan mendapatkan THR yang hitungannya secara proporsional.
“Sesuai dengan permenaker seperti itu dan THR sendiri tidak bisa diberikan dalam bentuk barang maupun lainnya, perusahaan harus memberikan THR berbentuk uang,” katanya.
Guna memastikan para pegawai Bantul mendapatkan haknya, Sulityanto juga menyampaikan bahwa tim yang dibentuk tersebut juga akan melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan yang ada di Bantul.
“Jadi kita juga akan melakukan sidak ke perusahan-perusahan yang ada di Bantul, mungkin sidak itu akan kami lakukan pada akhir Bulan ini [Mei]. Soalnya pemberian THR kan akhir-akhir menjelang hari raya,” lanjut Sulistyanto.
Sidak tersebut akan menyasar kepada perusahan kelas menengah yang jumlahnya sekitar 400 perusahan dan untuk pekerja yang mengantongi perjanjian terkait tentang THR ada sekitar 65.000 pekerja.
“Jika nanti ada perusahan yang melanggar akan diberikan sanksi berbentuk teguran lisan, tertuis dan juga sanksi administrasi. Tapi selama ini belum pernah ada laporan tentang perusahaan yang melanggar peraturan tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Erupsi Gunung Sinabung berdampak pada 21 penerbangan dari dan menuju Bandara Kualanamu pada 31 Agustus-1 September 2026.
Asia Tri Jogja 2026 memasuki edisi ke-21 di Sleman dengan tema Embodied Body dan menghadirkan seniman dari empat negara.
Hutama Karya memberi diskon tarif tol Padang-Pekanbaru 10% pada 4-6 September 2026. Simak jadwal dan tarif setelah diskon.
Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran menuai kekhawatiran. Pemerintah memastikan kajian lingkungan dan Candi Gedong Songo menjadi perhatian.
Komdigi memberi batas 28 September 2026 bagi operator untuk menyediakan perlindungan sisa kuota internet sesuai putusan MK.
TPA Putri Cempo Solo terbakar pada Rabu malam. Petugas pemadam dikerahkan dari sisi utara dan barat untuk menangani kebakaran.