Advertisement
Eksekusi Untung Nurjaya dan kawan-Kawan, Jaksa Tunggu Salinan Putusan Kasasi
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memastikan eksekusi terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Gunungkidul yang tersangkut korupsi terus berlanjut. Kejari menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi Untung Nurjaya dan kawan-kawan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan untuk berkas Untung Nurjaya dan delapan terpidana lainnya Kejari sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA. Namun di dalam berkas tersebut ada kesalahan dalam penulisan sehingga dikembalikan untuk perbaikan. “Sudah kami kirim dan sekarang kami tinggal menunggu salinan putusan hasil perbaikan,” kata Darojat kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Advertisement
Menurut dia, salinan perbaikan dijadikan dasar untuk eksekusi mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang masih belum selesai. “Untuk kapan salinan ini turun, kami tidak tahu. Yang jelas berkas dijadikan dasar untuk eksekusi tahap berikutnya,” katanya.
Hingga saat ini Kejari Gunungkidul sudah melakuan beberapa tahapan eksekusi untuk kasus tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004. Di awal 2017 sudah ada 13 mantan anggota yang dieksekusi. Setahun kemudian, eksekusi berlanjut kepada mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo. “Untuk tahap ketiga ada sembilan orang yang harus dieksekusi, tapi baru dilakukan terhadap tujuh eks Dewan. Satu mantan anggota atas nama Supriyono meminta dispensasi hingga awal Juli 2019, sedang satu orang lainnya yakni FX Ngatijan tidak bisa dieksekusi karena sudah meninggal dunia,” ungkap Darojat.
Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti, mengatakan jajarannya berkomitmen menyelesaikan kasus korupsi tunjangan anggota Dewan yang terjadi di 2003 dan 2004. Namun untuk eksekusi Kejari masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA. “Kalau berkasnya sudah turun kami langsung mengeksekusi. Namun jika belum, maka kami harus menunggu salinan turun karena dijadikan dasar untuk eksekusi,” kata Asnawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement







