Gunungkidul Perluas Pembayaran Tiket Masuk Nontunai ke 5 TPR Wisata
Cashless di TPR Baron Gunungkidul dinilai sukses. Sistem pembayaran non tunai akan diperluas ke lima TPR untuk mengoptimalkan PAD wisata.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memastikan eksekusi terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Gunungkidul yang tersangkut korupsi terus berlanjut. Kejari menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi Untung Nurjaya dan kawan-kawan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan untuk berkas Untung Nurjaya dan delapan terpidana lainnya Kejari sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA. Namun di dalam berkas tersebut ada kesalahan dalam penulisan sehingga dikembalikan untuk perbaikan. “Sudah kami kirim dan sekarang kami tinggal menunggu salinan putusan hasil perbaikan,” kata Darojat kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Menurut dia, salinan perbaikan dijadikan dasar untuk eksekusi mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang masih belum selesai. “Untuk kapan salinan ini turun, kami tidak tahu. Yang jelas berkas dijadikan dasar untuk eksekusi tahap berikutnya,” katanya.
Hingga saat ini Kejari Gunungkidul sudah melakuan beberapa tahapan eksekusi untuk kasus tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004. Di awal 2017 sudah ada 13 mantan anggota yang dieksekusi. Setahun kemudian, eksekusi berlanjut kepada mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo. “Untuk tahap ketiga ada sembilan orang yang harus dieksekusi, tapi baru dilakukan terhadap tujuh eks Dewan. Satu mantan anggota atas nama Supriyono meminta dispensasi hingga awal Juli 2019, sedang satu orang lainnya yakni FX Ngatijan tidak bisa dieksekusi karena sudah meninggal dunia,” ungkap Darojat.
Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti, mengatakan jajarannya berkomitmen menyelesaikan kasus korupsi tunjangan anggota Dewan yang terjadi di 2003 dan 2004. Namun untuk eksekusi Kejari masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA. “Kalau berkasnya sudah turun kami langsung mengeksekusi. Namun jika belum, maka kami harus menunggu salinan turun karena dijadikan dasar untuk eksekusi,” kata Asnawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cashless di TPR Baron Gunungkidul dinilai sukses. Sistem pembayaran non tunai akan diperluas ke lima TPR untuk mengoptimalkan PAD wisata.
Omzet pedagang pasar tradisional Bantul turun 17 persen. DPRD menyoroti transaksi online dan kondisi pasar yang kurang representatif.
Ukraina melancarkan serangan drone ke Moskow. Rusia mengklaim lebih dari 1.600 drone dicegat dan tiga orang tewas dalam serangan tersebut.
BPS mencatat harga cabai rawit naik 29,85 persen di 265 kabupaten/kota. Harga tertinggi mencapai Rp199.000 per kilogram.
Kelok 23 ramai dijajal pengendara pada hari terakhir uji coba. Evaluasi dilakukan 21 September untuk menentukan kelayakan dibuka untuk umum.
Pemerintahan Trump menyiapkan sanksi ekonomi luas terhadap ICC. Pembatasan transaksi disebut berlaku setelah masa tenggang 6-7 bulan.