Advertisement
Ganti Rugi Lahan Revitalisasi Jokteng Cair, 3 Bidang Tanah Tertunda
Kraton Ngayogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sejumlah pemilik bidang lahan terdampak rencana revitalisasi pojok beteng lor wetan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah merasa lega. Pasalnya, pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh Pemda DIY sudah dilakukan pada Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya, warga sempat kecewa karena rencana pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan pada Senin (16/9/2019) kemarin.
Advertisement
Juru bicara warga terdampak Dwi Yanto mengatakan pencairan dana pembelian lahan dari Pemda DIY kepada warga terdampak dilakukan di Kantor BPN Jogja setelah warga menandatangani pelepasan hak atas tanah yang dimiliki selama ini. Hanya saja, dari 11 pemilik bidang tanah, tidak seluruhnya mendapatkan pembayaran ganti rugi pada Kamis kemarin.
"Dari 11 pemilik lahan, hanya tiga warga yang belum bisa mencairkan dana pembelian lahan tersebut," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (19/9/2019).
Dwi menjelaskan, dana tersebut langsung ditransfer ke masing-masing rekening warga. Menurut Yanto, tiga warga yang belum bisa menerima transfer dana dari Pemda DIY disebabkan banyak faktor. Ada yang sertifikat tanahnya hilang, persyaratan ahli waris belum dilakukan, ada juga yang masa berlaku hak guna bangunan (HGB) habis. "Itu kendala yang saya ketahui," ujarnya.
Setelah pembayaran ganti rugi tersebut, warga masih diberi kesempatan untuk menempati rumah tersebut hingga Desember mendatang. Jika ada warga yang sudah siap untuk pindah sebelum batas waktu tersebut, juga dipersilakan. "Untuk batas waktu pengosongan sampai Desember mendatang," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno mengakui jika proses pembayaran ganti rugi sudah dilakukan. Kecuali untuk tiga orang warga.
"Ketiganya masih ada kendala administratif. Jadi pembayaran kami tunda dulu sampai seluruh persyaratan terpenuhi," katanya.
Pemda menargetkan seluruh proses pembayaran selesai pada November mendatang. Pasalnya proses pengosongan lahan ditargetkan paling lambat akhir Desember mendatang.
Dari Rp53 miliar yang disediakan untuk pembelian lahan seluas 1.400 meter persegi itu, Pemda DIY baru mengucurkan dana Rp33 miliar. "Sisanya akan dibuat untuk membayar ketiga orang itu," katanya.
Paniradya Pati Pemda DIY, Benny Suharsono mengatakan pembayaran pembelian lahan tersebut diambil dari Danais. Untuk pembelian lahan di lokasi pembangunan jokteng tersebut, Pemda DIY menyediakan dana total sebesar Rp53 miliar.
Terkait tiga orang yang belum pencairan dananya ditunda, Benny memperkirakan masih ada proses administrasi yang belum selesai. "Kemungkinan ada syarat yang belum terpenuhi. Karena masalah administrasi ini belum maka dananya belum bisa dibayarkan," ujarnya.
Dalam penentuan harga, kata Benny, Pemda DIY membayar pembelian lahan tersebut berdasarkan penilaian dari Appraisal. Untuk proses revitalisasi (pembangunan) Jokteng tersebut, katanya akan dilaksanakan pada tahun depan. Prosesnya akan diawali dengan lelang.
"Pada prinsipnya dana sudah siap, tapi karena pelepasan dana ini nanti dipertanggungjawabkan maka syaratnya harus dipenuhi," ujar Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Puluhan Sopir Bus di Jombor Jalani Tes Urine
- Jelang Libur Nataru, Kunjungan Pantai Glagah Diprediksi Meroket
- Syarat Mutlak Bangun Gedung KDMP Gunungkidul: Lahan Clear and Clean
- Libur Sekolah, Pantai Gunungkidul Dipadati Wisatawan
- Puncak Arus Mudik Nataru Terminal Jombor Diprediksi 24 Desember
Advertisement
Advertisement





