Advertisement
BKKBN: Usia Ideal Perempuan Menikah Bukan 19 Tahun, Tetapi 21 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Meski batas minimal usia menikah perempuan ditetapkan 19 tahun berdasarkan revisi UU No.1/1974 tentang Perkawinan, namun idealnya pernikahan bagi perempuan minimal dilakukan di usia 21 tahun.
Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) M. Yani mengatakan secara medis, usia ideal menikah bagi perempuan adalah 21 tahun, sedangkan laki-laki 25 tahun.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Dia menjelaskan mulut rahim perempuan berusia kurang dari 20 tahun, masih terbuka. Artinya, ketika perempuan berhubungan seksual di bawah umur 20 tahun, lebih rentan terserang kanker serviks.
"Benturan dengan mulut rahim yang terbuka ini lebih sensitif. Ini bisa memicu kanker serviks di kemudian hari. Jika sudah berumur lebih dari 20 tahun, mulut rahim itu akan menutup dan lapisan luar akan tahan terhadap benturan benturan," ujarnya kepada Harian Jogja di sela sela acara Youth Pre Conference di Ruang Film Indonesia, CGV, Sahid Jwalk, Sleman, Minggu (29/9/2019).
Dia juga menjelaskan lingkar pinggul wanita, juga akan berkembang maksimal di umur 20-an tahun. "Jadi, lingkar melintang kepala bayi adalah 9,8-10 sentimeter. Itu akan sesuai dengan lingkar pinggul perempuan yang sudah berkembang di umur 20-an," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah menyepakati usia pernikahan terendah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan Panitia Kerja (Panja) DPR RI pembahas revisi UU No.1/1974 tentang Perkawinan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPA). “Idealnya, tetap 21 tahun. Secara fisik sudah siap, secara mental [emosional] juga sudah siap," ujar Yani.
Itulah sebabnya, BKKBN mendorong agar warga yang hendak melangsungkan perkawinan memperhatikan faktor-faktor yang menunjang pernikahan. Seperti faktor biologis, kesehatan, mental dan psikologis, hingga finansial.
"Walaupun UU-nya menghendaki agar umur minimal 19 tahun, kami tetap mendorong agar perempuan menikah di umur 21 tahun dan laki-laki menikah minimal umur 25 tahun. Karena itu umur yang siap secara biologis untuk melangsungkan perkawinan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wah...Kini Ada Wisata Pasar Kuliner Minggu Pagi di Pakuningratan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Investor Global dan Domestik Komitmen Berinvestasi di IKN Nusantara
- Kulonprogo Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Bantu Warga dengan Sembako Lokal
- Foto Karya Mahasiswa Dipamerkan di Vredeburg
- Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem di DIY Terjadi hingga 6 Februari 2023
- Kulonprogo Targetkan Booster Kedua untuk 400 Orang ASN
Advertisement
Advertisement