Advertisement
BKKBN: Usia Ideal Perempuan Menikah Bukan 19 Tahun, Tetapi 21 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Meski batas minimal usia menikah perempuan ditetapkan 19 tahun berdasarkan revisi UU No.1/1974 tentang Perkawinan, namun idealnya pernikahan bagi perempuan minimal dilakukan di usia 21 tahun.
Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) M. Yani mengatakan secara medis, usia ideal menikah bagi perempuan adalah 21 tahun, sedangkan laki-laki 25 tahun.
Advertisement
Dia menjelaskan mulut rahim perempuan berusia kurang dari 20 tahun, masih terbuka. Artinya, ketika perempuan berhubungan seksual di bawah umur 20 tahun, lebih rentan terserang kanker serviks.
"Benturan dengan mulut rahim yang terbuka ini lebih sensitif. Ini bisa memicu kanker serviks di kemudian hari. Jika sudah berumur lebih dari 20 tahun, mulut rahim itu akan menutup dan lapisan luar akan tahan terhadap benturan benturan," ujarnya kepada Harian Jogja di sela sela acara Youth Pre Conference di Ruang Film Indonesia, CGV, Sahid Jwalk, Sleman, Minggu (29/9/2019).
Dia juga menjelaskan lingkar pinggul wanita, juga akan berkembang maksimal di umur 20-an tahun. "Jadi, lingkar melintang kepala bayi adalah 9,8-10 sentimeter. Itu akan sesuai dengan lingkar pinggul perempuan yang sudah berkembang di umur 20-an," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah menyepakati usia pernikahan terendah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan Panitia Kerja (Panja) DPR RI pembahas revisi UU No.1/1974 tentang Perkawinan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPA). “Idealnya, tetap 21 tahun. Secara fisik sudah siap, secara mental [emosional] juga sudah siap," ujar Yani.
Itulah sebabnya, BKKBN mendorong agar warga yang hendak melangsungkan perkawinan memperhatikan faktor-faktor yang menunjang pernikahan. Seperti faktor biologis, kesehatan, mental dan psikologis, hingga finansial.
"Walaupun UU-nya menghendaki agar umur minimal 19 tahun, kami tetap mendorong agar perempuan menikah di umur 21 tahun dan laki-laki menikah minimal umur 25 tahun. Karena itu umur yang siap secara biologis untuk melangsungkan perkawinan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target PAD Gunungkidul Turun Tipis, Begini Alasannya
- Agenda Wisata di Jogja dan Sekitarnya Sepanjang Juli 2025
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
Advertisement
Advertisement