Advertisement
Pengisian Pejabat di Pemda DIY Berdasarkan Kompetensi, Bukan Lama Bertugas
Ilustrasi. - Solopos/Ivanovich Aldino
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selaras dengan kompetensi yang dimiliki dengan jabatan yang diberikan. Artinya, pengisian jabatan di pemerintahan tidak lagi dilandasi semata mata pada aspek senioritas dan lama mengabdi tetapi lebih pada aspek kompetensi.
Pejabat Sekda DIY Arofa Noor Indriani mengatakan ASN diharapkan dapat mengubah pendekatan close gate system yang sangat berorientasi pada senioritas dan kepangkatan, menjadi ASN yang mengedepankan kompetensi dalam menempati jabatan. Aspek kompetensi ini menduduki posisi terdepan dalam posisi JPT baik di pusat maupun daerah.
Advertisement
"Tentunya pengisian jabatan ini harus dilakukan secara terbuka untuk semua ASN. Mereka yang dinilai memenuhi persyaratan bisa ikut dalam proses pengisian jabatan," katanya dalam Workshop Pengembangan Kemitraan Implementasi Manajemen Talenta ASN, Rabu (9/10/2019).
Pengisian pejabat berdasarkan standar kompetensi, katanya, diatur dalam Peraturan Kemenpan-RB No.15/2014 tentang seleksi terbuka ASN. Salah satu tujuannya, agar ASN dapat bekerja secara profesional. Diharapkan, JPT yang terpilih nantinya sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan pada jabatan yang didudukinya sesuai dengan sistem merit.
BACA JUGA
"Sistem merit ini sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan," jelasnya.
Arofa mengatakan, pelaksanaan sistem tersebut diatur dalam UU.11/2017 tentang manajemen talenta ASN. Dimulai dari rekrutmen hingga pengangkatan jabatan berdasarkan tiga kriteria yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Manajemen talenta dianggap dapat menjadi sarana untuk percepatan suksesor atau kader pimpinan selanjutnya.
"Penerapan manajemen talenta dengan mengedepankan sistem merit akan membantu Pemda terutama dalam menghitung indeks kesenjangan kapabilitas atau critical gap dan tingkat risiko perencanaan karir," katanya.
Pada tahun ini, terdapat peralihan pola pembinaan yang tidak lagi memberlakukan syarat pangkat atau golongan dalam pengangkatan terhadap jabatan.
"Pengisian jabatan tidak lagi ditentukan dengan lamanya masa kerja namun berdasar kompetensi sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY R. Agus Supriyanto mengatakan pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi ASN di lingkup Pemda DIY.
"Pengembangan Kompetensi bagi ASN ini merupakan upaya pengembangan pengetahuan, ketrampilan, dan atau sikap perilaku pegawai dalam pelaksanaan tugas dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi kepada pegawai secara adil," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement








