Advertisement

Bertabur Mal dan Pertokoan, Sleman Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 11 November 2019 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Bertabur Mal dan Pertokoan, Sleman Kekurangan Ruang Terbuka Hijau Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Luasan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan Sleman belum memenuhi standar. Dari idealnya 20% RTH publik, Sleman baru mencapai sepertiganya saja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Dwi Anta Sudibya mengatakan Pemkab Sleman tengah menyiapkan draf peraturan daerah (perda) untuk mendorong terwujudnya RTH yang sesuai standar. Raperda yang diusulkan sejak tahun 2018 itu saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Advertisement

"Kami sudah beberapa kali rapat dengan Bagian Hukum [Setda].Tahun depan diharapkan masuk prolegda," ujar Dwi, Senin (11/11/2019).

RTH publik selama ini didefinisikan sebagai kawasan milik pemerintah desa, dan pemerintah daerah. Pada perda nantinya, RTH publik akan didefinisikan sebagai kawasan yang benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. "Definisi RTH publik tidak hanya milik pemerintah daerah maupun pemerintah desa," tukasnya.

Adapun, garis besar perda yang sedang disusun itu nantinya bakal mencakup tentang pengelolaan RTH pada beberapa area seperti lapangan, sungai, jalan, dan makam.

Pada pembahasan perda RTH sempat pula muncul pertanyaan status lahan milik pemerintah desa yang digunakan oleh pihak swasta. Akhirnya disepakati bahwa area itu masuk kategori RTH publik.

"Kesadaran masyarakat cukup bagus. Beberapa sudah ada yang tahu bahwa pemotongan pohon harus terlebih dulu mengajukan izin," ujarnya.

Ditambah juga sempat ada perdebatan mengenai pengertian RTH yang dimiliki pemerintah. Jika di Sleman ada sejumlah titik ruang terbuka yang dimiliki oleh pemerintah pusat seperti area Taman Wisata Candi Prambanan, Borobudur, dan Ratu Boko, kampus UPN, UGM, dan bandara Adisutjipto.

Pada perda itu juga akan dijabarkan lebih detail tentang hak dan kewajiban masyarakat terkait pengelolaan RTH. Termasuk salah satunya mengenai larangan memotong pohon milik pemda. Selama ini larangan itu belum ada dasar hukumnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman Hempri Suyatna, mengatakan RTH masih perlu diperbanyak mengingat luasannya masih minim. Ruang terbuka itu bisa dikembangkan pada beberapa titik terutama yang risiko pencemaran udaranya tinggi. Misalnya pusat perbelanjaan seperti mal.

"Apalagi di Sleman banyak bangunan pusat perbelanjaan, dan infrastruktur lain yang mungkin akan mengurangi kualitas udara. Di titik-titik itu perlu diperbanyak ruang terbuka hijau," kata Hempri.

Konkretnya adalah lokasi di sekitar underpass Kentungan yang kini dalam proses pembangunan. Selain itu perlu ditambah kawasan terbuka hijau pada daerah pedesaan semisal dalam wujud program taman keluarga.

Hempri mengatakan, selain melakukan penataan, Pemerintah Kabupaten juga harus melakukan penambahan terhadap RTH yang ada sehingga penting untuk mendorong keseimbangan ekologi.

"Saya kira yang dilakukan tadi perlu ada perluasan dan penambahan-penambahan RTH serta yang penting bagaimana mencegah hilangnya kawasan-kawasan hijau dan khususnya RTH," jelasnya.

Hempri menuturkan, ruang-ruang terbuka hijau harus didukung dengan pengembangan taman-taman keluarga. "Dan kawasan-kawasan perguruan tinggi dan wisata harus jugs menyediakan ruang-ruang terbuka hijau ini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement