Advertisement
18 IPR Turun, Penambang Kali Progo Gelar Kenduri

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Baru sekitar 18% dari anggota Kelompok Penambang Progo (KPP) yang memiliki Izin Penambangan Rakyat (IPR) di sepanjang Sungai Progo. Bukannya tak patuh aturan, mereka justeru mengeluhkan pembuatan IPR yang dibatasi APBD Provinsi.
Advertisement
Ketua KPP, Yunianto, menuturkan bahwa baru 18 dari 98 kelompok yang sudah memiliki IPR selama ini.
"Masih kurang 80 kelompok lainnya yang proses pembuatan. Satu kelompok kira-kira 20-40 orang," katanya di sela-sela kenduri dan atraksi budaya di Pendapa Menggil, Dusun Mendiro, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Jumat (6/12/2019) siang.
Kenduri dan atraksi budaya tersebut digelar sebagai perwujudan syukur karena alam telah memberikan banyak manfaat untuk bisa mereka kelola. Tak hanya itu, lewat pementasan jathilan yang diikuti oleh para penambang dari Dusun Mendiro itu, pihaknya juga ingin melestarikan budaya nenek moyang.
Yunianto menuturkan meski baru sedikit kelompok yang memiliki IPR, pihaknya bukan tanpa usaha mengurusnya. Namun, izin tersebut tak kunjung mereka dapat lantaran anggaran pembuatan IPR yang bersumber dari APBD Provinsi DIY terbatas.
"Penerbitan izin untuk dokumen UKL/UPL [Upaya Kelola/Pantau Lingkungan] untuk penambang rakyat berbeda dengan perusahaan. Kalau kami penerbitan IPR-nya dibiayai negara, sementara kalau perusahaan yang izinnya dengan WIUP [Wilayah Izin Usaha Pertambangan], itu bisa dibiayai sendiri dan bisa lebih cepat," katanya.
Ia menuturkan banyak penambang rakyat yang sudah mengajukan IPR sejak tahun 2015 namun masih belum dipenuhi hingga tahun ini. Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat jika masih ada penambang rakyat yang belum memiliki izin.
"Kesalahan bukan pada kami. Kami memahami kesulitan anggaran itu dan kami rela menunggu prosesnya, namun sementara itu biarkan kami bekerja," ujar dia.
Dikatakannya, aparat sebagai penegak hukum seringkali tidak mau tahu kondisi ini. Hal itu membuat kawan-kawannya sering ditindak karena tidak memiliki IPR, padahal menurutnya proses sedang dilakukan.
"Aparat jangan melihat dengan kacamata kuda, harus nengok kanan-kiri juga," katanya. Akibatnya, beberapa penambang yang belum memiliki izin harus terlibat kucing-kucingan dengan aparat akibat tak kunjung turunnya IPR.
Ia juga mengatakan penggunaan pompa mekanik atau mesin sedot pasir tidak ilegal selama memenuhi aturan Peraturan Pemerintah No.23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Pompa mekanik di bawah kekuatan 25pk boleh digunakan penambang rakyat. 18 kelompok tadi sudah jalan dengan mesin sedot semua," ujarnya.
Kegiatan kenduri dan atraksi budaya itu tak hanya diikuti oleh para penambang yang tergabung dalam KPP, melainkan juga masyarakat Desa Gulurejo. Kegiatan tersebut juga mengundang para pemangku kepentingan di wilayah Kulonprogo dan Bantul, sebab Sungai Progo memisahkan dua kabupaten ini.
Kepala UPT Persampahan, Air Limbah, dan Pertamanan, DPUPKP Kulonprogo, Toni menuturkan pihaknya mengapresiasi kegiatan ini. "Itu artinya para penambang masih memiliki kepedulian terhadap budaya lokal," kata dia saat memberikan sambutan mewakili Bupati Kulonprogo, Sutedjo, yang berhalangan hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Pasar Terban Jogja Disulap Jadi Rumah Pemotongan Hewan yang Modern dan Higienis
- BNPB Catat Dampak Cuaca Ekstrem Picu Bencana di DIY dan Bogor
- Syarat dan Lokasi Perpanjangan SIM di Jogja Selama Mei 2025
- Selain Sebut Bukan Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN RI Klaim Tak Ada Aparatnya yang Terlibat dalam Kasus Mbah Tupon
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 11 Mei 2025, Fakta Kebocoran Soal ASPD, Pembangunan Pasar Terban hingga Kasus Mbah Tupon
Advertisement