18 IPR Turun, Penambang Kali Progo Gelar Kenduri
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Baru sekitar 18% dari anggota Kelompok Penambang Progo (KPP) yang memiliki Izin Penambangan Rakyat (IPR) di sepanjang Sungai Progo. Bukannya tak patuh aturan, mereka justeru mengeluhkan pembuatan IPR yang dibatasi APBD Provinsi.
Advertisement
Ketua KPP, Yunianto, menuturkan bahwa baru 18 dari 98 kelompok yang sudah memiliki IPR selama ini.
"Masih kurang 80 kelompok lainnya yang proses pembuatan. Satu kelompok kira-kira 20-40 orang," katanya di sela-sela kenduri dan atraksi budaya di Pendapa Menggil, Dusun Mendiro, Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Jumat (6/12/2019) siang.
Kenduri dan atraksi budaya tersebut digelar sebagai perwujudan syukur karena alam telah memberikan banyak manfaat untuk bisa mereka kelola. Tak hanya itu, lewat pementasan jathilan yang diikuti oleh para penambang dari Dusun Mendiro itu, pihaknya juga ingin melestarikan budaya nenek moyang.
Yunianto menuturkan meski baru sedikit kelompok yang memiliki IPR, pihaknya bukan tanpa usaha mengurusnya. Namun, izin tersebut tak kunjung mereka dapat lantaran anggaran pembuatan IPR yang bersumber dari APBD Provinsi DIY terbatas.
"Penerbitan izin untuk dokumen UKL/UPL [Upaya Kelola/Pantau Lingkungan] untuk penambang rakyat berbeda dengan perusahaan. Kalau kami penerbitan IPR-nya dibiayai negara, sementara kalau perusahaan yang izinnya dengan WIUP [Wilayah Izin Usaha Pertambangan], itu bisa dibiayai sendiri dan bisa lebih cepat," katanya.
Ia menuturkan banyak penambang rakyat yang sudah mengajukan IPR sejak tahun 2015 namun masih belum dipenuhi hingga tahun ini. Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat jika masih ada penambang rakyat yang belum memiliki izin.
"Kesalahan bukan pada kami. Kami memahami kesulitan anggaran itu dan kami rela menunggu prosesnya, namun sementara itu biarkan kami bekerja," ujar dia.
Dikatakannya, aparat sebagai penegak hukum seringkali tidak mau tahu kondisi ini. Hal itu membuat kawan-kawannya sering ditindak karena tidak memiliki IPR, padahal menurutnya proses sedang dilakukan.
"Aparat jangan melihat dengan kacamata kuda, harus nengok kanan-kiri juga," katanya. Akibatnya, beberapa penambang yang belum memiliki izin harus terlibat kucing-kucingan dengan aparat akibat tak kunjung turunnya IPR.
Ia juga mengatakan penggunaan pompa mekanik atau mesin sedot pasir tidak ilegal selama memenuhi aturan Peraturan Pemerintah No.23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Pompa mekanik di bawah kekuatan 25pk boleh digunakan penambang rakyat. 18 kelompok tadi sudah jalan dengan mesin sedot semua," ujarnya.
Kegiatan kenduri dan atraksi budaya itu tak hanya diikuti oleh para penambang yang tergabung dalam KPP, melainkan juga masyarakat Desa Gulurejo. Kegiatan tersebut juga mengundang para pemangku kepentingan di wilayah Kulonprogo dan Bantul, sebab Sungai Progo memisahkan dua kabupaten ini.
Kepala UPT Persampahan, Air Limbah, dan Pertamanan, DPUPKP Kulonprogo, Toni menuturkan pihaknya mengapresiasi kegiatan ini. "Itu artinya para penambang masih memiliki kepedulian terhadap budaya lokal," kata dia saat memberikan sambutan mewakili Bupati Kulonprogo, Sutedjo, yang berhalangan hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement