Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno, menunjukkan dua pelaku pencuri dan barang bukti, di Mapolresta Jogja, Sabtu (28/12/2019). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA-- Polresta Jogja mengungkap jaringan pencuri rumah yang membobol rumah di dua TKP, yakni di Bausasran, Danurejan, dengan korban Achmat Wrat Songko pada pada Kamis (19/12/2019) dan TKP kedua di Muja-Muju, Umbulharjo, dengan korban Ahmad Lashido pada Selasa (24/12/2019).
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno, menuturkan ada lima pelaku dalam jaringan ini, dengan status empat telah diamankan, yakni AZ, IW dan FB, lalu dua masih DPO, yakni IN dan HN. “Kelompok ini melancarkan aksinya pada siang, hari saat rumah korban dalam kondisi kosong,” katanya, Sabtu (28/12/2019).
Mereka melancarkan aksi secara berkelompok, empat orang dengan pembagian tugas dua orang masuk rumah dan mengambil barang-barang yang mudah diambil, dan dua orang lainnya berjaga di luar. Setiap sekali pencurian, mereka hanya memerlukan waktu 10 menit.
Kepada polisi kelompok ini menceritakan awalnya mereka mengamati rumah yang akan menjadi sasaran, saat melihat pemilik rumah keluar semua dan rumah kosong, mereka langsung melancarkan aksinya. Mereka membobol rumah dengan mencongkel pintu memakai linggis.
Beberapa barang yang dicuri dari dua TKP ini di antaranya satu motor Yamaha B65-R warna biru 2017 atas nama Nadia Sarasati Nailufar, satu laptop Acer, empat BPKB, dua sertifikat tanah, perhiasan berupa emas dan Mutiara. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua linggis, dua gelang emas dan motor Yamaha B65-R.
Selain dua TKP ini, masih ada lima TKP lain yang menjadi korban jaringan pencuri ini dan masih diselidiki polisi. Atas tindakannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Untuk kemananan bersama, ia meminta seluruh masyarakat untuk membantu menjaga keamanan secara swadaya. “Selalu waspada, jika ada yang mencurigakan langsung lapor polisi terdekat. Karena meski jaringan ini sudah kami amankan, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu, 25 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.