Advertisement

Hanya Butuh Waktu 10 Menit untuk Beraksi, Jaringan Pencuri Rumahan Diringkus

Lugas Subarkah
Minggu, 29 Desember 2019 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Hanya Butuh Waktu 10 Menit untuk Beraksi, Jaringan Pencuri Rumahan Diringkus Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno, menunjukkan dua pelaku pencuri dan barang bukti, di Mapolresta Jogja, Sabtu (28/12/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Polresta Jogja mengungkap jaringan pencuri rumah yang membobol rumah di dua TKP, yakni di Bausasran, Danurejan, dengan korban Achmat Wrat Songko pada pada Kamis (19/12/2019) dan TKP kedua di Muja-Muju, Umbulharjo, dengan korban Ahmad Lashido pada Selasa (24/12/2019).

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno, menuturkan ada lima pelaku dalam jaringan ini, dengan status empat telah diamankan, yakni AZ, IW dan FB, lalu dua masih DPO, yakni IN dan HN. “Kelompok ini melancarkan aksinya pada siang, hari saat rumah korban dalam kondisi kosong,” katanya, Sabtu (28/12/2019).

Advertisement

Mereka melancarkan aksi secara berkelompok, empat orang dengan pembagian tugas dua orang masuk rumah dan mengambil barang-barang yang mudah diambil, dan dua orang lainnya berjaga di luar. Setiap sekali pencurian, mereka hanya memerlukan waktu 10 menit.

Kepada polisi kelompok ini menceritakan awalnya mereka mengamati rumah yang akan menjadi sasaran, saat melihat pemilik rumah keluar semua dan rumah kosong, mereka langsung melancarkan aksinya. Mereka membobol rumah dengan mencongkel pintu memakai linggis.

Beberapa barang yang dicuri dari dua TKP ini di antaranya satu motor Yamaha B65-R warna biru 2017 atas nama Nadia Sarasati Nailufar, satu laptop Acer, empat BPKB, dua sertifikat tanah, perhiasan berupa emas dan Mutiara. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua linggis, dua gelang emas dan motor Yamaha B65-R.

Selain dua TKP ini, masih ada lima TKP lain yang menjadi korban jaringan pencuri ini dan masih diselidiki polisi. Atas tindakannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Untuk kemananan bersama, ia meminta seluruh masyarakat untuk membantu menjaga keamanan secara swadaya. “Selalu waspada, jika ada yang mencurigakan langsung lapor polisi terdekat. Karena meski jaringan ini sudah kami amankan, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement