Advertisement

Rp70 Miliar Danais Untuk Beli Tanah Taman Budaya Kulonprogo

Lajeng Padmaratri
Selasa, 14 Januari 2020 - 06:27 WIB
Nina Atmasari
Rp70 Miliar Danais Untuk Beli Tanah Taman Budaya Kulonprogo Taman Budaya Kulonprogo saat ini masih berdiri di atas tanah kas Desa Pengasih. Rencananya, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kulonprogo akan membelinya tahun ini dengan danais sebesar Rp70 miliar. - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) Kulonprogo tahun ini berencana membeli tanah kas Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih seluas 4,2 hektare yang saat ini menjadi tempat berdirinya Taman Budaya Kulonprogo. Untuk itu, alokasi dana keistimewaan (danais) tahun 2020 akan diprioritaskan untuk proses pembelian ini.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) Kulonprogo, Untung Waluya, menuturkan pada tahun 2020 ini, Kulonprogo mendapatkan alokasi danais sebesar Rp102 miliar. "Paling besar digunakan untuk pembebasan Taman Budaya Kulonprogo, nilainya sekitar Rp70 miliar," kata Untung, Senin (13/1/2020).

Advertisement

Selama ini, Taman Budaya Kulonprogo masih berstatus sebagai tanah kas Desa Pengasih. "Sekarang pengelolaan Taman Budaya di DIY. Harapannya nanti pengelolaan bisa dipegang daerah [Pemkab Kulonprogo], ada lembaga atau UPT [unit pelaksana teknis] yang mengurusi sendiri," jelasnya.

Kini Untung masih menjalin komunikasi dengan Pemerintah Desa Pengasih untuk membahas rencana pembelian ini. Ia berharap bisa membeli tanah tersebut, sehingga tidak lagi menggunakan tanah Taman Budaya Kulonprogo itu dengan sistem sewa.

"Saya harap ada kerelaan dari desa untuk melepaskan tanah di atas Taman Budaya Kulonprogo itu kepada daerah, sehingga pengelolaan bisa maksimal dan ke depannya tidak akan mewariskan masalah jika tanahnya sudah dibeli," ujar Untung.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Harianjogja.com, Pemerintah Desa Pengasih masih belum memberikan kepastian akan merelakan tanah kas desa tersebut untuk Pemkab Kulonprogo atau tidak. Saat ini, prosesnya masih konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa Pengasih untuk kelanjutannya.

"Sudah ada komunikasi [dengan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kulonprogo], tapi proses masih kita lalui di desa sekaligus meminta persetujuan Gubernur," kata Kepala Desa Pengasih, Djoko Purwanto.

Selain itu, Djoko juga masih mengajukan permohonan persetujuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengasih terkait hal ini. "Masih proses minta persetujuan BPD," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement