Advertisement
Rp70 Miliar Danais Untuk Beli Tanah Taman Budaya Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) Kulonprogo tahun ini berencana membeli tanah kas Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih seluas 4,2 hektare yang saat ini menjadi tempat berdirinya Taman Budaya Kulonprogo. Untuk itu, alokasi dana keistimewaan (danais) tahun 2020 akan diprioritaskan untuk proses pembelian ini.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) Kulonprogo, Untung Waluya, menuturkan pada tahun 2020 ini, Kulonprogo mendapatkan alokasi danais sebesar Rp102 miliar. "Paling besar digunakan untuk pembebasan Taman Budaya Kulonprogo, nilainya sekitar Rp70 miliar," kata Untung, Senin (13/1/2020).
Advertisement
Selama ini, Taman Budaya Kulonprogo masih berstatus sebagai tanah kas Desa Pengasih. "Sekarang pengelolaan Taman Budaya di DIY. Harapannya nanti pengelolaan bisa dipegang daerah [Pemkab Kulonprogo], ada lembaga atau UPT [unit pelaksana teknis] yang mengurusi sendiri," jelasnya.
Kini Untung masih menjalin komunikasi dengan Pemerintah Desa Pengasih untuk membahas rencana pembelian ini. Ia berharap bisa membeli tanah tersebut, sehingga tidak lagi menggunakan tanah Taman Budaya Kulonprogo itu dengan sistem sewa.
"Saya harap ada kerelaan dari desa untuk melepaskan tanah di atas Taman Budaya Kulonprogo itu kepada daerah, sehingga pengelolaan bisa maksimal dan ke depannya tidak akan mewariskan masalah jika tanahnya sudah dibeli," ujar Untung.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Harianjogja.com, Pemerintah Desa Pengasih masih belum memberikan kepastian akan merelakan tanah kas desa tersebut untuk Pemkab Kulonprogo atau tidak. Saat ini, prosesnya masih konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa Pengasih untuk kelanjutannya.
"Sudah ada komunikasi [dengan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kulonprogo], tapi proses masih kita lalui di desa sekaligus meminta persetujuan Gubernur," kata Kepala Desa Pengasih, Djoko Purwanto.
Selain itu, Djoko juga masih mengajukan permohonan persetujuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengasih terkait hal ini. "Masih proses minta persetujuan BPD," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korupsi Rp377 Miliar, Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Senin 16 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 16 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 16 Juni 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini Senin 16 Juni 2025
- Ini Jadwal SIM Corner di Jogja City Mall dan Ramai Mall Malioboro Jogja
Advertisement
Advertisement