Advertisement

Ada Satgas yang Bakal Patroli Memburu Pelaku Klithih di Jogja

Newswire
Kamis, 23 Januari 2020 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Ada Satgas yang Bakal Patroli Memburu Pelaku Klithih di Jogja Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Penanganan kasus klithih di Jogja bakal dilakukan olej satuan tugas atau satgas.

Kasus klithih yang masih terjadi di Kota Yogyakarta menjadi keprihatinan semua pihak sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak sejumlah pihak termasuk TNI dan kepolisian untuk membentuk satuan tugas khusus guna mencegah munculnya kasus tersebut.

Advertisement

“Dengan adanya satuan tugas (satgas) ini, diharapkan tidak ada lagi tempat yang nyaman untuk melakukan klithih sehingga kasus tersebut tidak lagi muncul,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) mengurai dan mencari solusi klithih di Yogyakarta, Kamis (23/1/2020).

Menurut dia, satgas tersebut akan melakukan patroli secara rutin di seluruh wilayah Kota Yogyakarta karena biasanya klithih bermula dari sekelompok anak usia sekolah yang menghabiskan waktu dengan berkumpul pada malam hari.

Haryadi menyebut, makna klithih sebenarnya sudah mengalami pergeseran sehingga saat ini klithih memiliki konotasi yang negatif karena diasosiasikan sebagai tindak kekerasan atau tindak kriminalitas oleh sekelompok anak usia sekolah.

“Dulu, klithih berarti ‘dolan’ atau jalan-jalan saja. Tetapi sekarang artinya sudah berbeda karena cenderung ada tindak kejahatan yang dilakukan,” katanya.

Selain patroli secara rutin oleh aparat, Haryadi juga berharap agar warga di seluruh wilayah Kota Yogyakarta kembali mengaktifkan kegiatan ronda pada malam hari. “Jika ada sekelompok anak-anak yang ‘nongkrong’ perlu diingatkan atau dilaporkan ke aparat saat sudah mengganggu lingkungan dan berpotensi melakukan tindak kejahatan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar orang tua bersikap “kepo” terhadap aktivitas anak, terutama saat di luar rumah. “Kalau sampai malam hari belum pulang, maka perlu ditelepon. Harus ‘kepo’. Ditanya sedang dimana, sedang apa dan bersama siapa. Sikap ‘kepo’ ini penting,” katanya.

Haryadi menambahkan, sekitar 90 persen orang tua pelaku “klitih” mengaku terkejut karena anaknya terlibat tindakan kriminalitas karena sang anak menunjukkan sikap yang alim saat berada di rumah.

Selain membentuk satgas, juga akan dibentuk “call center” serta program pembinaan pasca penindakan terhadap pelaku klithih.

Berdasarkan data Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, jumlah kasus klithih di Kota Yogyakarta dalam dua tahun terakhir tercatat sebanyak 18 kasus pada 2018 dan 16 kasus pada 2019.

Sementara itu, Komandan Kodim 0734 Yogyakarta Kolonel Arh Zaenudin mengatakan, sudah memetakan kasus klitih di Kota Yogyakarta termasuk kasus yang sama di kabupaten lain di DIY. “Terkadang, kasus klithih di Yogyakarta masih ada sangkut pautnya dengan kasus di kabupaten lain,” katanya.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, sebanyak 29,5 persen pelaku klitih masih duduk di bangku SMP, 68 persen siswa SMA bahkan ada pula pelaku yang masih duduk di bangku SD sebanyak 2,5 persen.

“Penyebabnya bermacam-macam. Mulai dari faktor internal seperti kurang mendapat perhatian di keluarga hingga faktor eksternal seperti tergabung dengan geng sekolah atau pengarus minuman keras dan narkoba,” katanya.

Ia menyebut, jika tidak segera ditangani maka klithih bisa semakin meresahkan dan mengganggu citra Yogyakarta yang mendapat banyak predikat mulai dari kota pendidikan, kota pelajar, kota budaya, serta kota pariwisata.

“Klithih adalah musuh kita bersama,” tegasnya yang berharap agar keberadaan geng sekolah bisa dihapuskan. Berdasarkan data, terdapat 24 geng sekolah di Kota Yogyakarta.

Sedangkan Kasat Binmas Polresta Yogyakarta Kompol Kodrat mengatakan, kepolisan terus melakukan upaya untuk pencegahan klithih termasuk penanganan secara hukum terhadap pelaku klithih.

“Kami menyebutnya sebagai pelajar berenergi lebih. Jika ada penangkapan, maka kami akan memeriksa secara detail. Apabila tidak memenuhi unsur pidana maka akan dilepas, tetapi jika memenuhi unsur pidana pasti akan ditindak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement