Advertisement

Larangan Tepuk Tangan Anak Saleh Dicabut, Fraksi PAN Nilai Pemda DIY Tidak Cermat

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 25 Januari 2020 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
Larangan Tepuk Tangan Anak Saleh Dicabut, Fraksi PAN Nilai Pemda DIY Tidak Cermat Surat edaran tentang Tepuk Anak Saleh. - Ist/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Daerah DIY mengeluarkan Surat bernomor 420/1051 (penting) kepada seluruh kepala daerah di DIY tentang Larangan Peredaran Video “Tepuk Anak Shaleh” yang menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan masyarakat.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskoro Aji tersebut ditandatangani pada Selasa (21/1/2020). Surat tersebut berisi di antaranya membatasi penyebaran video “Tepuk Anak Saleh” dan melarang tepuk tersebut, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan sikap toleransi umat beragama.

Advertisement

Selang tiga hari kemudian, Sekda DIY kemudian mencabut Surat tersebut kemudian menggantinya dengan Surat bernomor 410/1277 (sangat penting) kepada seluruh kepala daerah di DIY. Surat pencabutan atas surat sebelumnya ditandatangani pada Jumat (24/1/2020).

Terkait hal tersebut, Fraksi PAN DPRD Sleman menyesalkan keluarnya surat larangan “Tepuk Anak Saleh”. Fraksi PAN menilai hal itu sebagai sebuah bentuk ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian Pemda DIY dalam menyikapi informasi dan isu yang berkembang terkait "Tepuk Anak Shaleh". F-PAN juga menganggap isi surat tersebut telah menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

"Selama ini "Tepuk Anak Shaleh" sudah lama dipraktekkan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah Islam sebagai bentuk peneguhan iman yang bersifat internal, dan bukan ditujukan untuk mengajarkan intoleransi terhadap umat agama lain," kata Ketua Fraksi PAN Sleman Respati Agus Sasangka melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (24/1/2020).

Kemunculan surat tersebut menunjukkan, katanya, Pemda DIY tidak memahami "Tepuk Anak Shaleh". Menurutnya, tepuk tangan tersebut bertujuan untuk menanamkan kecintaan anak terhadap agama dan nilai-nilai baik yang dikandungnya. Mulai rajin beribadah, rajin mengaji dan menghormati orangtua.

"Namun [oleh Pemda DIY] tepuk tangan tersebut justru dipahami secara tidak tepat sebagai sikap yang mengembangkan intoleransi," katanya.

F-PAN DPRD Sleman pun mengapresiasi kemunculan surat pencabutan bernomor 420/1277. Meski begitu, mereka mendesak agar Pemda DIY lebih bisa memahami upaya-upaya umat beragama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan di kalangan internal dan tidak secara gegabah menganggapnya sebagai sebuah tindakan intoleransi.

"Kami mendesak dilakukan upaya serius untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan yang terjadi," katanya.

Selain itu, sambung Sekretaris F-PAN DPRD Sleman Abdul Kadir, surat dari Pemda DIY kepada Kepala Daerah seyogyanya ditandatangani oleh Gubernur, bukan oleh Sekda. Apalagi jika isi surat dari Sekda bersifat perintah atau imbauan, maka bupati harus mencermati substansinya. Sekda, katanya, tidak seharusnya memerintah Kepala Daerah otonom lain.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita bersama sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang. Kami selalu mendukung upaya apapun yang dilakukan untuk mengembangkan kerukunan inter maupun antara umat beragama," katanya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Sekda DIY Kadarmanta Baskoro Aji enggan menanggapi masalah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement