Advertisement

Puluhan Botol Miras Disita dari Restoran di Terban

Lugas Subarkah
Senin, 24 Februari 2020 - 08:47 WIB
Nina Atmasari
Puluhan Botol Miras Disita dari Restoran di Terban Ilustrasi. - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Polsek Gondokusuman mengamankan puluhan botol miras dengan jenis dan kadar alkohol bervariasi, pada Sabtu (22/2/2020) malam. Penyitaan ini dilakukan dalam Razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan menyasar dua lokasi.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonafius Slamet, menjelaskan dalam razia tersebut pihaknya mendatangi dua lokasi, yakni di salah satu rumah warga yang terindikasi menjual miras jenis ciu dan di Restoran Canthing di jalan Jendral Sudirman, Terban.

Advertisement

Dari razia di kedua lokasi tersebut, lokasi pertama tidak ditemukan miras jenis apa pun. Sedangkan di lokasi kedua ditemukan total sebanyak 30 botol miras berbagai jenis dengan kadar alcohol 2,5%-35%. “Sembilan botol bir bintang, 13 botol Bali Hai, tiga botol Albens, dua botol Plaga, lalu Bellissimo, Twoisland dan Jagermeister masing-masing satu botol,” ujarnya.

30 botol miras tersebut diamankan di Polsek Gondokusuman untuk proses hukum tipiring ke Pengadilan Negeri Jogja. Penjual miras illegal berinisial NR, 30 tahun, diduga melanggar Pasal 22 Perda Kota Jogja No. 7/1953 Jo Pasal 1 angka 1 ke-1 Perda Kota Jogja No. 7/2006.

"Miras adalah salah satu penyebab adanya tindak kriminal termasuk kejahatan jalanan yang akhir-akhir ini pelaku relatif para kaum muda. Berdasarkan pengalaman kami, selama ini ketika menangkap pelaku kriminal, dari hasil pemeriksaan mereka mengawali aksinya dengan minum miras," katanya.

Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk menjauhi miras karena menjadi pemicu tindak kriminal lainnya. "Ada indikasi Setelah orang meminum miras kemudian trjadi perubahan perilaku yg negatif. Oleh sebab itu kapolsek Gondokusuman beserta anggota selalu intensif melaksanakan operasi miras," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement