Advertisement
PILKADA BANTUL: Politik Uang Berpotensi Terjadi, Ini Imbauan Bawaslu untuk KPU

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menilai politik uang berpotensi kembali jadi masalah dalam Pilkada Serentak tahun ini. Itulah sebabnya mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih intens dalam berupaya mewujudkan pesta demokrasi yang bersih dan independen.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan politik uang di Bantul berpeluang terulang kembali, padahal sejauh ini sudah ada 20 desa yang mendeklarasikan diri sebagai Desa Antipolitik Uang. Menurut dia hal tersebut bisa terjadi karena minimnya kesadaran masyarakat sebagai aktor penting pesta demokrasi.
Advertisement
Menggunakan hak pilih, kata dia, pada dasarnya tanggung jawab pribadi, bukan karena dorongan dari pihak-pihak tertentu. Politik uang juga menurutnya masuk dalam kategori tindakan suap, sebuah kondisi di mana seseorang dengan sengaja menerima imbalan atas tindakan politiknya.
“Uang itu termasuk dorongan negatif. Itulah yang jadi pekerjaan kami mewujudkan pemilu yang benar-benar suci dan sesuai dengan marwahnya,” katanya ketika ditemui Harianjogja.com di Kantor Bawaslu Bantul, Senin (16/3/2020).
Oleh sebab itu, diperlukan sebuah gerakan sosial yang harapannya mampu mengajak masyarakat dalam melindungi hak pilihnya. Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU selaku penyelenggara ikut mendukung pelaksanaan Pilkada yang bersih dan independen. “KPU jangan cuma mengejar target partisipasi, tetapi perlu diperhatikan lagi bahwa Pilkada bukan hanya soal angka saja,” katanya
Sementara itu, Didik Joko Nugroho, Ketua KPU Bantul menargetkan tingkat partisipasi Pilkada Bantul 2020 mencapai 80% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk jumlah pasti DPT, kata Didik, masih menunggu tahap pemutakhiran data pemilih.
KPU juga berupaya menjadi penyelenggara Pilkada 2020 yang independen. Caranya dengan mengadakan seleksi yang ketat terhadap calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (PPS).
Sebelum bisa lolos lalu dilantik menjadi bagian penyelenggara, peserta seleksi juga harus melewati tahap wawancara dan tahap tanggapan masyarakat. Begitu hendak dilantik, mereka juga wajib menandatangani pakta integritas sebagai jaminan bahwa penyelenggara mampu mewujudkan netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi berat pun siap kami berikan. “Jika ditemukan ada yang melanggar, maka akan kami pecat permanen. Artinya permanen sudah tidak ada lagi kesempatan menjadi penyelenggara Pemilu di jenjang mana pun dan sampai kapan pun,” kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement