Advertisement
Pilkada Resmi Ditunda, Ini Respons KPU Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pelaksanaan Pilkada Serentak pada September 2020 akhirnya disepakati untuk ditunda. Penundaan tersebut diputuskan setelah ada kesepakatan antara DPR RI, Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (30/3/2020) malam.
Meskipun begitu, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan penundaan pelaksanaan pilkada salah satunya didasarkan perkembangan dari pandemi virus Corona yang terjadi saat ini. KPU, katanya, tentu sepakat untuk ikut mencegah penyebaran virus Covid-19.
Advertisement
Hingga kini, KPU Sleman masih menunggu surat arahan atau instruksi dari KPU RI terkait dengan keputusan penundaan Pilkada 2020. Termasuk rencana penerbitan Perppu sebagai kebijakan dari penundaan pelaksaan Pilkada.
"Kami masih menunggu instruksi dari KPU RI. Bagaimana bentuk penundaan dalam Perppu dan mekanismenya, ini yang masih kami tunggu," kata Trapsi saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Dia menjelaskan sejak pandemi Covid-19, KPU Sleman juga sudah menunda sejumlah tahapan pelaksanaan pilkada. Di antaranya adalah pelantikan PPS dan masa kerja PPS; proses verifikasi calon perseorangan; pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP); dan juga proses pemutakhiran data pemilih.
"Penundaan tahapan pemilihan tersebut kami lakukan bagian dari respons KPU untuk melakukan pencegahan penularan Covid 19," katanya.
Trapsi mengatakan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan tersebut dilakukan karena salah satu kegiatannya harus melakukan data pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. KPU Sleman bahkan membutuhkan ribuan PPDP untuk diterjunkan ke lapangan.
Aktivitas tersebut tentunya tidak sejalan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. "Untuk tahapan pemutakhiran data pemilih, kan harus dilakukan coklit. Coklit ini harus terjun ke lapangan untuk pencocokan data. Tapi kita tidak mungkin menerjunkan sekitar 1.500 petugas PPDP ke lapangan," kata dia.
Trapsi berharap penundaan pelaksanaan pilkada tersebut bisa dipahami oleh bakal calon bupati dan wakil bupati, partai-partai politik dan juga masyarakat pemilih. Kebijakan tersebut diputusakan semata-mata demi memutus penyebaran virus Covid-19. "Bagi para bakal calon jaga kesehatan. Bagi parpol saya rasa ini keputusan yang harus bisa diterima termasuk juga oleh masyarakat demi kebaikan bersama," harap Trapsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
Advertisement
Advertisement