Advertisement

Pilkades Selopamioro Bantul Akan Dilakukan dengan Sistem Musyawarah

Ujang Hasanudin
Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:07 WIB
Sunartono
Pilkades Selopamioro Bantul Akan Dilakukan dengan Sistem Musyawarah Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Desember 2020 bertambah dari 24 desa menjadi 25 desa. Namun tambahan pilkadesa satu desa, yakni Desa Selopamioro tersebut tidak dilakukan dengan pemilihan, melainkan dengan musyawarah.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan pilkades Selopamioro berbeda dengan 24 desa lainnya karena kekosongan jabatan kepla desa Selopamioro bukan karena habis masa jabatannya, melainkan karena meninggal dunia.

Advertisement

BACA JUGA : Suharsono Pastikan Pilkades Digelar Setelah Pilkada 

“Pilurdes [Pilkades] Selopamioro nanti tahapannya akan diparalelkan dengan proses pilurdes serentak. Hanya proses pemilihannya berbeda karena Selopamioro hanya Pergantian Antar Waktu [PAW],” kata Hermawan, Kamis (9/7/2020).

Hermawan menjelaskan proses pemilihan melalui PAW tersebut modelnya sama dengan musyawarah. Artinya proses pemilihan kepala desa tetap dilakukan melalui pembentukan panitia pemilihan dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Calon yang dipilih nantinya berdasarkan hasil kesepakatan para calon dan perwakilan warga, lalu diputuskan.

Namun jika hasil musyawarah tidak tidak mencapai kesepakatan, kata dia, maka dilakukan pemilihan terbatas, yang hanya melibatkan perwakilan warga dari semua pedukuhahan di desa tersebut, “Harapannya PAW itu cukup dengan musyawarah,” ucap Hermawan yang juga sebagai kepala Inspektorat Bantul.

Sekedar diketahui, kepala Desa Selopamioro sejak Maret lalu setelah ditinggal oleh Himawan Sajadti karena meninggal dunia. Himawan meninggal dunia saat sedang berjibaku memerangi Covid-19 bersama warga pada 26 Maret lalu. Ia merupakan kepala desa yang terpilih dalam pilkades serentak pada Oktober 2018 lalu. Sejatinya jabatan Himawan masih sampai 2024 mendatang.

BACA JUGA : Berjuang Ajak Warganya Melawan Corona, Seorang Kades Meninggal 

Hermawan menambahkan untuk pilkades serentak 24 desa kemungkinan terbesar digelar setelah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Piklada). Namun pilkades tetap digelar tahun ini. Pertimbangan tersebut, kata Hermawan, karena berdasarkan keamanan dan saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar semua pihak fokus pada Pilkada terlebih dahulu.

Meski kemungkinan pilkades digelar setelah pilkada, namun Pemkab juga belum mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) perubahan penjadwalan tentang tahapan pilkades. Alasannya, kata Hermawan, karena pekembangan penularan Covid-19 masih belum melandai bahkan cenderung meningkat. “Sampai hari ini Covid masih belum menentu arahnya. Perkembangan kasus dari hari ke hari semakin bertambah,” kata dia.

Pihaknya tidak ingin penyelenggaraan pilkades nanti dilakukan di tengah tingginya kasus Covid-19. Pemkab, kata dia, harus mendahulukan kesehatan masyarakat ketimbang pilkades. Kendati demikian, Hermawan tidak memungkiri bahwa pilkades serentak tidak memungkinkan ditunda sampai tahun depan.

Menurut dia, Pilkades sudah diatur melalui Permendagri, yang salah satu pasalnya mengatur soal pilkades serentak dilakukan tiga gelombang dan tiap gelombang maksimal dua tahun. Pilkdes serentak di Bantul yang melibatkan 75 desa sudah diatur tiga gelombang dengan gelombang pertama 2018 sebanyak 30 desa, gelombang kedua 2020 sebanyak 24 desa, dan 2022 sebanyak 31 desa.

Dengan demikian jika pilkades digeser ke 2021 maka berpotensi melanggar permemendari. Sementara jika ditunda sampai 2022, kata Hermawan, maka pilkades serentak 2022 terlalu banyak dan banyak desa yang dijabat pelaksana tugas dan pelaksana tugas tersebut bisa menjabat lebih dari satu tahun. Padahal posisi lurah sangat strategis dan memegang peranan utama dalam pembangunan.

“Apabila pilkades dilaksanakan 2022 resiko terlalu tinggi karena kepala desa dipegang pejabat sementara, sementara pejabat sementara kewenangannya terbatas. pejabat sementara itu kan diambil dari ASN kecamatan bisa dipindah, pensiun, dan diganti,” ujar Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement