Advertisement
Bantul Belum Tetapkan Kewajiban Rapid Test & Uji Swab Bagi PPS Pilkades
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemkab Bantul menunggu perkembangan terkait dengan wacana kewajiban menjalani rapid test maupun uji swab bagi Petugas Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, 27 Desember mendatang.
“Kami tunggu dan lihat situasi terakhir terkait dengan Pandemi Covid-19, nantinya. Mungkin setelah pertengahan Desember nanti, apakah memang diperlukan adanya rapid test atau tidak,” kata Plt Asisten Sekretaris Daerah (Asek) I Pemkab Bantul Hermawan Setiaji, Senin (14/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Dampak Pilkada Diundur, Bantul Bakal Jadwal Ulang
Jika nantinya dibutuhkan rapid test atau justru swab test, dipastikan Pemkab Bantul siap melakukannya. Sebab, di bulan tersebut, Pemkab Bantul sudah memiliki satu unit mobil Polymerase Chain Reaction (PCR).
Mobil senilai Rp3,5 miliar ini telah dianggarkan pada APBD 2020 Perubahan. Tak hanya unit mobil, sejumlah sarana penunjang lainnya seperti reagen juga akan melengkapi pengadaannya.
“Jadi nantinya kami harapkan analisis sampel akan lebih cepat. Karena mobil PCR ini akan langsung mendatangi lokasi untuk uji swab,” terang Hermawan.
Menurut Hermawan, pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap jumlah PPS pada Pilkades Serentak. Setidaknya ada 3.906 PPS untuk 558 TPS [Tempat Pemungutan Suara] saat pelaksanaan pemilihan. Di mana, satu TPS nantinya hanya diperbolehkan melayani 500 pemilih. Sehingga satu dusun bisa dimungkinkan ada dua atau tiga TPS.
BACA JUGA : Resmi Diputuskan! Pilkades Sleman Digelar 20 Desember
“Hampir seperti Pilkada nantinya. Kami juga mengacu kepada Perbup 79/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades nantinya,” terang Hermawan.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Kurniantoro mengatakan, ada 75 calon kepala desa yang bertarung di Pilkades serentak untuk 24 desa di Bantul. Adapun tahapan untuk Pilkades sementara dihentikan, usai usai penetapan dan penetapan nomor urut calon kepala desa.
BACA JUGA : PILKADES SLEMAN: ORI DIY Bakal Panggil Pemkab
“Tahapan ini akan kembali di lanjut usai Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bantul, 9 Desember mendatang. Tentunya semua harus tetap mengedepankan protokol kesehatan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement