Advertisement
Bantul Belum Tetapkan Kewajiban Rapid Test & Uji Swab Bagi PPS Pilkades
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemkab Bantul menunggu perkembangan terkait dengan wacana kewajiban menjalani rapid test maupun uji swab bagi Petugas Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, 27 Desember mendatang.
“Kami tunggu dan lihat situasi terakhir terkait dengan Pandemi Covid-19, nantinya. Mungkin setelah pertengahan Desember nanti, apakah memang diperlukan adanya rapid test atau tidak,” kata Plt Asisten Sekretaris Daerah (Asek) I Pemkab Bantul Hermawan Setiaji, Senin (14/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Dampak Pilkada Diundur, Bantul Bakal Jadwal Ulang
Jika nantinya dibutuhkan rapid test atau justru swab test, dipastikan Pemkab Bantul siap melakukannya. Sebab, di bulan tersebut, Pemkab Bantul sudah memiliki satu unit mobil Polymerase Chain Reaction (PCR).
Mobil senilai Rp3,5 miliar ini telah dianggarkan pada APBD 2020 Perubahan. Tak hanya unit mobil, sejumlah sarana penunjang lainnya seperti reagen juga akan melengkapi pengadaannya.
“Jadi nantinya kami harapkan analisis sampel akan lebih cepat. Karena mobil PCR ini akan langsung mendatangi lokasi untuk uji swab,” terang Hermawan.
Menurut Hermawan, pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap jumlah PPS pada Pilkades Serentak. Setidaknya ada 3.906 PPS untuk 558 TPS [Tempat Pemungutan Suara] saat pelaksanaan pemilihan. Di mana, satu TPS nantinya hanya diperbolehkan melayani 500 pemilih. Sehingga satu dusun bisa dimungkinkan ada dua atau tiga TPS.
BACA JUGA : Resmi Diputuskan! Pilkades Sleman Digelar 20 Desember
“Hampir seperti Pilkada nantinya. Kami juga mengacu kepada Perbup 79/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades nantinya,” terang Hermawan.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Kurniantoro mengatakan, ada 75 calon kepala desa yang bertarung di Pilkades serentak untuk 24 desa di Bantul. Adapun tahapan untuk Pilkades sementara dihentikan, usai usai penetapan dan penetapan nomor urut calon kepala desa.
BACA JUGA : PILKADES SLEMAN: ORI DIY Bakal Panggil Pemkab
“Tahapan ini akan kembali di lanjut usai Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bantul, 9 Desember mendatang. Tentunya semua harus tetap mengedepankan protokol kesehatan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement