GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, saat menemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (25/9/2020). /Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi VIII DPR RI akan merevisi UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penguatan kelembagaan, manajemen sumber daya dan pelibatan masyarakat menjadi poin penting dalam revisi ini.
Untuk menjaring masukan dari masyarakat, Komisi VIII DPR RI menggelar diskusi dengan Perguruan Tinggi, Pemda DIY dan media di Kantor Gubernur DIY, Jumat (25/9/2020). "Membahas revisi UU ini dari aspek kelembagaan, pendanaan dan manajemen kebencanaan pusat dan daerah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.
BACA JUGA : Penanggulangan Bencana, BPBD Andalkan Anggaran
Salah satu usulan penting dalam diskusi ini kata dia, yakni koordinasi kelembagaan untuk memperkuat Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai sebagai pelaksana penanggulangan bencana.
Kedua, pelibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam penanggulangan bencana, termasuk kelompok rentan seperti difabel dan dan kelompok minoritas. "Tentu menjadi catatan kami dalam menyususn RUU Penanggulangan Bencana," katanya.
Ia menuturkan pemerintah dalam penyampaian pandangannya tidak menyebutkan BNPB secara eksplisit, dan fungsi koordinasi kelembagaan akan diatur dalam Peraturan Presiden. "Tapi kami dalam draft RUU ini justru ingin memperkuat kelembagaan BNPB," ujarnya.
Penguatan kelembagaan ini bertujuan agar penanganan bencana tidak saja bersifat responsif dan reaktif, tapi juga preventif. Hal ini diwujudkan dengan bagaimana kesiapan BNPB dalam melakukan pengurangan resiko bencana.
BACA JUGA : Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang, Bagaimana
Ketua Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPTPRB), Eko Teguh Paripurno, mengatakan pihaknya memberi tiga masukan penting terkait RUU PB, yakni penyelenggaraan yang baik, kelembagaan yang baik dan kapasitas profesionalisme.
"Yang perlu diperbaiki adalah manajemen orangnya. UU usulan DPR RI menurut saya sudah sangat bagus. Kalau ada yang memporakporandakan itu, kami cemas governance dan lembaga juga diubah, mau diarahkan kemana?" katanya.
Ia juga sepakat tentang perubahan paradigma penanggulangan bencana menjadi upaya preventif pengurangan risiko. Ia mengibaratkan bencana seperti pertandingan sepak bola dan pengurangan risiko sebagai latihannya. "Jangan berpikir menang pertandingan kalau tidak latihan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Gelombang pasang menerjang Pantai Pandansimo, Bantul, membuat tiga rumah rusak berat. Warga diminta waspada gelombang tinggi.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Pemkab Gunungkidul merehabilitasi tiga pasar tradisional pada 2026. Perbaikan Pasar Wotgaleh, Karangijo, dan Ngrancah terkendala anggaran.
Donald Trump kembali mengancam Iran dengan operasi militer jika diplomasi nuklir gagal. Simak 4 ancaman terbaru Trump dan dampaknya bagi Selat Hormuz.
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas