Advertisement

DPR: Penanggulangan Bencana Jangan Hanya Responsif

Lugas Subarkah
Minggu, 27 September 2020 - 10:37 WIB
Sunartono
DPR: Penanggulangan Bencana Jangan Hanya Responsif Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, saat menemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (25/9/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Komisi VIII DPR RI akan merevisi UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penguatan kelembagaan, manajemen sumber daya dan pelibatan masyarakat menjadi poin penting dalam revisi ini.

Untuk menjaring masukan dari masyarakat, Komisi VIII DPR RI menggelar diskusi dengan Perguruan Tinggi, Pemda DIY dan media di Kantor Gubernur DIY, Jumat (25/9/2020). "Membahas revisi UU ini dari aspek kelembagaan, pendanaan dan manajemen kebencanaan pusat dan daerah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.

Advertisement

BACA JUGA : Penanggulangan Bencana, BPBD Andalkan Anggaran

Salah satu usulan penting dalam diskusi ini kata dia, yakni koordinasi kelembagaan untuk memperkuat Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai sebagai pelaksana penanggulangan bencana.

Kedua, pelibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam penanggulangan bencana, termasuk kelompok rentan seperti difabel dan dan kelompok minoritas. "Tentu menjadi catatan kami dalam menyususn RUU Penanggulangan Bencana," katanya.

Ia menuturkan pemerintah dalam penyampaian pandangannya tidak menyebutkan BNPB secara eksplisit, dan fungsi koordinasi kelembagaan akan diatur dalam Peraturan Presiden. "Tapi kami dalam draft RUU ini justru ingin memperkuat kelembagaan BNPB," ujarnya.

Penguatan kelembagaan ini bertujuan agar penanganan bencana tidak saja bersifat responsif dan reaktif, tapi juga preventif. Hal ini diwujudkan dengan bagaimana kesiapan BNPB dalam melakukan pengurangan resiko bencana.

BACA JUGA : Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang, Bagaimana

Ketua Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPTPRB), Eko Teguh Paripurno, mengatakan pihaknya memberi tiga masukan penting terkait RUU PB, yakni penyelenggaraan yang baik, kelembagaan yang baik dan kapasitas profesionalisme.

"Yang perlu diperbaiki adalah manajemen orangnya. UU usulan DPR RI menurut saya sudah sangat bagus. Kalau ada yang memporakporandakan itu, kami cemas governance dan lembaga juga diubah, mau diarahkan kemana?" katanya.

Ia juga sepakat tentang perubahan paradigma penanggulangan bencana menjadi upaya preventif pengurangan risiko. Ia mengibaratkan bencana seperti pertandingan sepak bola dan pengurangan risiko sebagai latihannya. "Jangan berpikir menang pertandingan kalau tidak latihan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement