Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, saat menemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (25/9/2020). /Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi VIII DPR RI akan merevisi UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penguatan kelembagaan, manajemen sumber daya dan pelibatan masyarakat menjadi poin penting dalam revisi ini.
Untuk menjaring masukan dari masyarakat, Komisi VIII DPR RI menggelar diskusi dengan Perguruan Tinggi, Pemda DIY dan media di Kantor Gubernur DIY, Jumat (25/9/2020). "Membahas revisi UU ini dari aspek kelembagaan, pendanaan dan manajemen kebencanaan pusat dan daerah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.
BACA JUGA : Penanggulangan Bencana, BPBD Andalkan Anggaran
Salah satu usulan penting dalam diskusi ini kata dia, yakni koordinasi kelembagaan untuk memperkuat Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai sebagai pelaksana penanggulangan bencana.
Kedua, pelibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam penanggulangan bencana, termasuk kelompok rentan seperti difabel dan dan kelompok minoritas. "Tentu menjadi catatan kami dalam menyususn RUU Penanggulangan Bencana," katanya.
Ia menuturkan pemerintah dalam penyampaian pandangannya tidak menyebutkan BNPB secara eksplisit, dan fungsi koordinasi kelembagaan akan diatur dalam Peraturan Presiden. "Tapi kami dalam draft RUU ini justru ingin memperkuat kelembagaan BNPB," ujarnya.
Penguatan kelembagaan ini bertujuan agar penanganan bencana tidak saja bersifat responsif dan reaktif, tapi juga preventif. Hal ini diwujudkan dengan bagaimana kesiapan BNPB dalam melakukan pengurangan resiko bencana.
BACA JUGA : Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang, Bagaimana
Ketua Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPTPRB), Eko Teguh Paripurno, mengatakan pihaknya memberi tiga masukan penting terkait RUU PB, yakni penyelenggaraan yang baik, kelembagaan yang baik dan kapasitas profesionalisme.
"Yang perlu diperbaiki adalah manajemen orangnya. UU usulan DPR RI menurut saya sudah sangat bagus. Kalau ada yang memporakporandakan itu, kami cemas governance dan lembaga juga diubah, mau diarahkan kemana?" katanya.
Ia juga sepakat tentang perubahan paradigma penanggulangan bencana menjadi upaya preventif pengurangan risiko. Ia mengibaratkan bencana seperti pertandingan sepak bola dan pengurangan risiko sebagai latihannya. "Jangan berpikir menang pertandingan kalau tidak latihan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal layanan SIM Kulonprogo Sabtu 26 September 2026 di MPP dan SIMENOR. Cek lokasi, jam pelayanan, syarat, dan jenis SIM yang dilayani.
Jadwal SIM Sleman Sabtu 26 September 2026 tersedia di MPP Sleman dan SIM Keliling Malam. Cek lokasi, jam, dan syarat lengkapnya.
Jadwal layanan SIM Jogja Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.