Advertisement
PILKADA GUNUNGKIDUL: Ada yang Melaporkan Dana Awal Kampanye Nol Rupiah hingga Rp300 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – KPU Gunungkidul memastikan seluruh pasangan calon kepala daerah telah menyerahkan laporan awal dana kampanye di Pilkada 2020. Selama kampanye, setiap pasangan diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan atau partai politik maupun kelompok swasta yang memiliki badan hukum.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, laporan awal dana kampanye diserahkan pada Jumat (25/9/2020) dan seluruh pasangan telah menyerahkannya. Penyerahan ini, maka pasangan calon terhindar dari ancaman diskualifikasi. “Sudah dilaporkan dengan nominal dana awal yang berbeda-beda,” katanya, Minggu (27/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Tak Laporkan Dana Kampanye, Paslon Peserta Pilkada
Menurut dia, laporan ini juga sudah diumumkan melalui papan pengumuman atau laman resmi milik KPU Gunungkidul. Berdasarkan laporan tersebut, pasangan Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi memiliki saldo awal terbesar karena melaporan penerimaan dana kampanye sebesar Rp300 juta. Disusul berikutknya pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto dengan laporan awal Rp2 juta dan pasangan Sunaryanta-Heri Susanto sebesar Rp1 juta. Adapun pasangan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi didalam laporannya belum menyebutkan nominal karena di saldo rekening khusus dana kampanye masih nol rupiah.
Qomar menjelaskan, selama kampanye berlangsung setiap paslon dipersilahkan menerima sumbangan dana kampanye. Sesuai dengan PKPU, setiap pasangan bisa memperoleh sumbangan dari individu maksimal sebesar Rp75 juta per orang. Selain itu, pasangan juga diperbolehkan menerima sumbangan dari partai politik, kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. “Aturan ini harus ditaati oleh setiap pasangan,” katanya.
BACA JUGA : 4 Paslon Peserta Pilkada Gunungkidul Sudah
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, sebelum penyerahan laporan awal dana kampanye, setiap pasangan dimintan membuka rekening khusus dana kampanye. “Kamis [24/9] setiap pasangan sudah membuka rekening khusus untuk penerimaan sumbangan dan pada Jumatnya menyerahkan laporan awal dana kampanye,” katanya.
Hani mengatakan, laporan dana kampanye tidak sebatas pelaporan awal. Pasalnya, setiap pasanan diwajibakan untuk menyusun dan menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan sumbangan dan penggunaan dana kampanye. “Nanti ada tahapan pelaporannya,” katanya.
BACA JUGA : Laporan Dana Kampanye Seluruh Parpol Dinilai Wajar
Dia menjelaskan, untuk akuntabilitas dana kampanye, KPU tidak berhak melakukan penilaian karena proses akan melibatkan auditor dari kantor akuntan publik. “Kami hanya menerima pelaporannya sedang penilaian ada auditor yang melakukan kajian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement